Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Penyeludupan Sembako & Barang Bekas
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 27-01-2011 | 18:42 WIB

Batam, batamtoday - Selain menggelar tangkapan handphone, pihak Bea Cukai Batam juga mengekspose tangkapan sembako dan barang bekas hasil tangkapan bulan Januari 2011 kepada media, Kamis 27 Januari 2011, di kantor pelayanan utama tipe B Batam.

Adapun tangkapan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari 2011 di perairan Tanjung Sengkuang dan tangkapan tanggal 27 Januari 2011 di perairan Tanjung Riau.

Penangkapan pada tanggal 20 Januari 2011, pihak Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan terhadap kapal KM Sumber Jaya Baru IV dengan muatan 1.900 karung beras seberat 47,5 ton dan berbagai barang bekas, seperti kasur, sepeda, televisi, kulkas, meja dan daun pintu.

Penangkapan tersebut dikarenakan kapal tersebut membawa barang impor dari singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp500 juta.

"Selain Barang bukti kita juga mengamankan tersangka berinisial AH yang merupakan kapten kapal," kata Susila Brata, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam kepada wartawan.

Tersangka diamankan karena telah melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Sementara penangkapan tanggal 27 Januari 2011, pihak Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan KM Prayogi dengan muatan MMEA @ 24 kaleng bir merk Tiger dan ABC serta 50 karung tepung terigu.

"Perkiraan nilai barang tangkapan KM Prayogi masih dihitung, karena penangkapan baru dilakukan hari ini," jelasnya.

"Penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat dan pengolahan data intelijen," pungkas Susila.