Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Tersangka Penyelundup 30 Kg Lebih Sabu dari Malaysia Terancam Hukuman Mati
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 26-08-2019 | 18:40 WIB
tsk-30kg-sabu1.jpg Honda-Batam
Empat tersangka penyelundup sabu dari Malaysia ke Batam di Mapolda Kepri. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 30,83 kilogram dari daerah OPL Malaysia-Indonesia. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga membekuk 4 tersangka.

Keempat tersangka, yakni Indra Syaril, Suryanto, Dafia Dona dan Nasrul. Selain melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu, keempatnya juga positif mengkonsumsi narkoba.

Hal itu diungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, saat ekspos penegahan penyelundupan narkoba di pendopo Polda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (26/8/2019).

"Kemarin kami sudah langsung mengecek ke empat tersangka, hasilnya positif narkoba semua. Jadi mereka ini sambil menyelam minum air ya," kata Charles.

Ia menegaskan, keempat penyelundup sabu puluhan kg ini pun akan dijatuhi tuntutan yang paling berat dalam tindak pidana, yakni hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal, kami mengenakan pasal yang paling berat. Kami tidak menerapkan dia pasal pemakai saja, mereka sudah memasukkan dari luar ke Indonesia. Kami perjuangkan untuk hukuman mati, kalau bisa," tegasnya.

Dari pengakuan keempat tersangka, mereka sudah beroprasi dan berhasil menyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam sebanyak lima kali. Namun, Charles menegaskan, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan keempat tersangka.

"Kalau mereka mengaku lima kali, saya tidak percaya tuh, karena bisa lebih. Hal ini karena seperti pepatah bilang, mana ada maling teriak maling. Mungkin mereka beranggapan, mengaku lima kali bisa ditetapkan pasal yang paling ringan mungkin. Itu hanya pengakuan, kami akan kembangkan lagi pastinya," tutupnya.

Sebelumnya, Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 30,83 Kilogram sabu di perairan Out Port Limited (OPL) Batam - Malaysia pada, Jumat (23/8/2019).

Dalam pengamanan tersebut, Ditpolairud dan Ditnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan empat tersangka, yakni Indra Syaril, Suryanto Dafia Dona dan Nasrul.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor: Yudha