Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia
Oleh : Putra Gema
Senin | 26-08-2019 | 13:16 WIB
sabu-30-kg.jpg Honda-Batam
Ekspos pengungkapan penyelundupan 30 Kg sabu di Polda Kepri. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpolairut dan Ditnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 30,83 Kilogram sabu di perairan Out Port Limited (OPL) Batam - Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga menerangkan, pengamanan ini berawal saat Ditpolairut Polda Kepri yang sedang melakukan patroli perairan di daerah perbatasan untuk mengantisipasi masuknya narkoba di wilayah Kepri pada Pukul 06.00 WIB, Jumat (23/8/2019).

Lalu, pada Pukul 08.45 WIB didapati 1 unit speed boat di wilayah perairan OPL Batam - Malaysia dan dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli.

"Speed ini berlayar dari arah OPL menuju ke Batam, dengan membawa dua orang penumpang. Tim patroli kembali memeriksa ke dalam speed, dan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba," kata Erlangga saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Ia menjelaskan, bungkusan narkoba tersebut ditemukan di dalam drum oli sebanyak 30 bungkus dan narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh warna kuning merek Guon Jin Wang. Dua orang tersangka ini atas nama Indra Syaril dan Suryanto. Setelah itu, Ditpolairut bersama Ditnarkoba melakukan pengembangan.

"Modus Indra dan Suryanto ini pergi ke Johor, Malaysia menggunakan jalur resmi. Kemudian keesokan harinya menemui Agam Patra (DPO) dan Peter (DPO) di wilayah pantai Sungai Rengit, Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat yang berisi empat kaleng oli yang sudah berisi sabu," ujarnya.

Setelah barang berpindah tangan, Indra dan Suryanto pergi menggunakan speed yang sudah disiapkan menuju ke salah satu kapal tanker. Ia mengkamuflasekan diri seolah-olah teknisi kapal yang biasa diantar jemput dengan speed boat.

"Jadi kapal tanker itu untuk kamuflase, biar seolah-olah dia teknisi di kapal itu. Padahal kapal tanker itu hanya untuk kamuflase, dia transaksi di perbatasan menggunakan speed," ungkapnya.

Setelah penangkapan dua tersangka tersebut, Ditnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan pengembangan itu petugas mengamankan Dafia Dona, di wilayah perairan Bengkong yang sedang menunggu barang tersebut dan akan dibawa ke salah satu ruko di daerah Botania 1.

Kemudia Ditpolairut bersama Ditnarkoba menuju ke Botania 1, tempat barang itu nanti akan disimpan dan di sana petugas berhasil mengamankan satu orang, Nasrul. Ia bekerja sebagai karyawan di toko milik Agam dan berperan sebagai penerima menggunakan mobil Innova hitam.

"Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali dari awal tahun 2019. Upah mereka untuk mengirimkan, sekitar Rp 15 juta perorangnya," tutupnya.

Untuk keempat tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli