Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Gelar Sidang Lapangan Gugatan Wan Prestasi CV Join Jaya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 26-08-2019 | 16:52 WIB
sidang-lapangan-pn1.jpg Honda-Batam
Sidang lapangan gugatan perdata di Perumahan Pesona Kabil. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lapangan kasus perdata gugatan wanprestasi antara penggugat PT Sarana Griya Perkasa (SGP) terhadap tergugat CV Join Jaya, Senin (26/8/2019).

Gugatan wan prestasi tersebut karena tergugat mengerjakan proyek pembangunan Perumahan Pesona Kabil tidak sesuai dengan spec yang disepakati sebelumnya.

Kuasa hukum PT SGP, Donny Victorius mengungkapkan, tujuan hari ini pihak Pengadilan Negri (PN) Batam mengagendakan turun hari ini memantau lokasi sekaligus mengumpulkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam sidang sebelumnya.

"Hari ini pihak pengadilan turun untuk melakukan survey lokasi untuk melihat dan mengumpulkan fakta - fakta yang telah dituangkan pada agenda sidang sebelumnya," kata Donny di Perumahan Pesona, Kabil, Senin (26/8/2019).

Ia juga menegaskan, pihak CV Join Jaya melakukan tindakan Wanprestasi (ingkar janji) karena spec yang dibangun untuk Perumahan Pesona, Kabil jauh dari perjanjian awal.

"Ada beberapa pengerjaan yang tidak sesuai, seperti betonnya yang tidak benar dan gampang hancur, jumlah besi besarannya harusnya 8 mm, namun yang dipasang hanya 7 mm, ini kan ada kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor," tegasnya.

Ditambahkan Nixon, kuasa hukum lainnya dari PT SGP, pihaknya menggugat karena CV Join Jaya merasa pembayaran dari pihaknya tersendat atas pengerjaan proyek tersebut, dan menuntut pembayaran sesuai kesepakatan awal.

"Pihak CV Join Jaya meminta Owner SGP membayarkan sesuai perjanjian awal, namun yang terjadi di lapangan mereka melakukan pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjiann yang sudah disepakati, mulai dari spec bangunan hingga lainnya," ujarnya.

Nixon juga meyebutkan, jika pihaknya tingkatkan kepada pidananya, dan masih menggunakan undang-undang no 18 tahun 1999, kontraktor tersebut bisa dipidana.

"Tapi karena sudah ada undang-undang no 22 tahun 2017, akhirnya kontraktor tidak bisa dipidana, tapi bukan berarti tidak ada proses hukum yang tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.

Ia mengatakan pihak CV Join Jaya harus bertanggung jawab, karena setelah wanprestasi ini, mereka tetap akan melakukan upaya hukum lain, yaitu menggugat kembali atas dasar perbuatan melawan hukum.

Setelah melakukan sidang lapangan, sidang kembali dilanjutkan pada, Rabu (03/9/2019) mendatang dengan agenda kesimpulan dari majelis hakim.

Editor: Yudha