Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Bakar Lahan di Desa Kuala Sempang, Hasanudin Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 26-08-2019 | 15:52 WIB
hasnuddin_tsk_karhutla_bintan.jpg Honda-Batam
Tersangka Hasanuddin Siregar saat berada di Mapolsek Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan- Hasanudin Siregar alias Kris warga Kampung Raja, desa Busung, kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan. Ditangkap oleh anggota Polsek Bintan Utara, atas dugaan telah melakukan pembakaran lahan di Kampung Beringin, desa Kuala Sempang, Sabtu (24/8/2019).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, Senin (26/8/2019) mengatakan, sekira pukul 17.00 WIB saat terjadi kebakaran lahan, anggota piket Satgas Karhutla Polsek Bintan Utara, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau hutan yang terletak di Kampung Beringin RT 002/ 005, desa Kuala Sempang.

Selanjutnya anggota piket satgas karhutla yang dipimpin oleh Kompol Arbaridi Jumhur, langsung menuju ke lokasi kebakaran serta melakukan kordinasi dengan UPTD Damkar, kecamatan Bintan Utara dan langsung melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat.

"Karena akses untuk masuk ke lokasi kebakaran tidak dapat di lalui oleh unit mobil Damkar pamadaman, maka dilakukan dengan menggunakan alat mesin pemadam kebakaran ringan," terang Arbaridi kepada BATAMTODAY.COM.

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembakaran lahan tersebut, justru dilakukan oleh Hasanudin Siregar alias Kris, sehingga anggota langsung mengamankan tersangka pembakar lahan tersebut.

"Untuk mempertangungjawabkan pwrbuatannya, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut," tegas Jumhur.

Tersangka dijerat dengan pasal 108 Jo Pasal 69 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 K.U.H.Pidana.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Editor: Surya