Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 TKI Tujuan Malaysia
Oleh : Putra Gema
Senin | 26-08-2019 | 12:52 WIB
29-tki-ilegal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

29 TKI ilegal yang diamankan Polda Kepri dari Bintan Timur. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal dari Bintan Timur menuju Malaysia.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat akan terjadi aktivitas pengiriman TKI di Bintan Timur menuju Malaysia. Dan ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meninjau lokasi, ditemukan puluhan orang yang merupakan pekerja migran.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengungkapkan, pengamanan tersebut berlangsung pada Pukul 09.30 WIB ketika puluhan imigran dipindahkan ke rumah penampungan di Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

"Dalam pengamanan di rumah penampungan yang berlokasi di Tanjungpinang, Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka dan 29 orang TKI yang terdiri dari 8 Perempuan dan 21 Laki-laki. Semuanya berasal dari NTT," kata Erlangga saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Ia menjelaskan, 29 imigran ini sampai ke Bintan Timur menggunakan Pelni dari Kupang. Kedua tersangka atas nama Wolo (39) dan Fanus (35) ini diberikan uang senilai Rp 81 juta yang nantinya akan diberikan kepada setiap imigran sebesar Rp 2,8 juta per orangnya.

"Kedua tersangka ini diberikan upah per orangnya Rp 300 ribu dari cukongnya yang berada di Malaysia," ungkapnya.

Di waktu yang bersamaan, Kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, baru melakukan aktivitas pengiriman TKI Ilegal sekali. Namun dari pantauan Subdit IV, kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali.

Pihaknya pun saat ini berkordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia dan NTT untuk mengamankan orang-orang yang berperan dalam penyelundupan TKI ini.

Untuk 29 korban sendiri, sore ini akan diserahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjung Pinang untuk dipulangkan ke NTT. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 18 tahun 2017 Jo pasal 55 KUHP, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli