Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Warga Batam Melawan Presiden RI Dialihkan ke PTUN
Oleh : Nando Sirait
Senin | 26-08-2019 | 12:40 WIB
sidang-serke.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang gugatan warga Batam melawan Presiden RI di PN Batam, Senin (26/8/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan masyarakat Batam terhadap Presiden RI akibat abai menerbitkan Peraturan Pemerintan (PP) yang mengatur hubungan kerja antara Otorita Batam (saat ini BP Batam) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari Pengadilan Negeri.

Adapun PP tersebut, menurut penggugat Ketua Umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano, beserta rekannya Fahri Agusta, merupakan amanat pasal 21 ayat (3) undang-undang nomor 53 tahun 1999 mengenai Pembentukan Batam Menjadi Daerah otonom.

Dalam sidang perdana gugatan yang sempat didaftar di PN Batam, majelis hakim Dwi Nuramanu, Yona Lamerosa dan Taufik Nainggolan menyampaikan proses persidangan akan dilimpahkan ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 Tahun 2019.

"Sesuai dengan Perma tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Maka kami menimbang dan memutuskan, untuk proses persidangan dilimpahkan ke PTUN," tuturnya Hakim Ketua Dwi Nuramanu.

Sebelumnya, penggugat Ahmad Rosano menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan karena selama 19 tahun, Presiden RI telah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, mengenai Presiden menetapankan peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini diakuinya terkait Pasal 21 ayat (3) UU nomor 53 tahun 1999 mengenai Pembentukan Batam Menjadi Daerah Otonom.

"Namun dalam perjalanannya, Presiden abai untuk menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara Otorita Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang hadir setelah disahkannya undang-undang itu," jelasnya.

Tidak hanya itu, kelalaian yang dilakukan Presiden RI, ditambah lagi dengan rencana adanya rangkap jabatan Walikota Batam secara ex-officio menjabat Kepala BP Batam, tanpa mengindahkan surat Ombusdman RI nomor: B/1461/PR.07.03/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019 terkait saran mengenai BP Batam ke Presiden sesuai dengan hasil rapat bersama Komisi II DPR-RI dengan semua pihak terkait.

Editor: Gokli