Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Strategi Malaysia Tingkatkan Penjualan Mobil Bekas
Oleh : Redaksi/Mg
Selasa | 03-04-2012 | 11:11 WIB
kong_cho_ha.jpg Honda-Batam

Menteri Pengangkutan Malaysia, Kong Cho Ha. Foto:Mca

KUALA LUMPUR, batamtoday - Dalam rangka meningkatkan penjualan dealer mobil, pemerintah Malaysia meluncurkan satu sistem baru, yakni tukar hak milik sementara. Dengan sistim ini, dealer akan lebih mudah melakukan penjualan mobil, terutama yang sudah bekas pakai.

Pelegalan sistim tukar hak milik sementara dilakukan lansung oleh Menteri Pengangkutan, Datuk Seri Kong Cho Ha tadi malam, Senin(2/4/2012). 

"Penukaran hak milik mobil sementara hanya sah untuk jangka waktu maksimum enam bulan, jika dalam tempo itu kendaraan tidak dijual dengan demikian perusahaan mobil bekas akan diberikan hak milik atas mobil tersebut dan perjanjian hak milik sementara akan batal," katanya Kong Cho Ha, dikutip dari Berita Harian (3/4/2012).

Meski demikian, kata Kong Cho Ha, dengan sistim hak milik sementara, transaksi jual beli mobil bekas akan lebih mudah. Baik penjual mobil bekas, pemilik mobil yang baru dan pemilik yang lama akan sama-sama diuntungkan. 

"Dengan penukaran hak milik sementara, penjual kereta bekas akan bertanggungjawab atas segala kecelakangan, denda, aduan dan sebagainya," jelasnya.

Sebelum diresmikanya sistem tersebut, pemerintah Malaysia telah meluncurkan situs jual beli mobil bekas yang akan mendaftar keseluruhan dealer di Malaysia. Bulan Januari 2012 lalu, dua situs masing-masing,eAutuo.com dan MyEG Service BHD sudah dibuka dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun ini, kurang lebih 3000 dealer mobil akan didaftarkan.

"Sampai hari ini baru sekitar 100 dealer yang sudah mendaftar dan kita harap lebih banyak lagi," terangnya. 

Semua transaksi dengan sistim hal milik sementara akan dilindungi pemerintah. Namun sebagai timbal balik, setiap transaksi yang dilakukan akan dikenakan pajak sebesar RM10 sampai RM15 yang ditanggungkan pada perusahaan mobil, bukan penjual maupun pemilik.