Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Aksi Unju Rasa

Perbaikan Pagar DPR yang Rusak Habiskan Rp 200 Juta
Oleh : surya
Senin | 02-04-2012 | 19:04 WIB
Nining_Indra_Saleh.jpg Honda-Batam

Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh

JAKARTA, batamtoday - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, pembangunan pagar gerbang Gedung DPR yang rusak parah akibat aksi demonstransi menolak kenaikan BBM pada Jumat lalu, menghabiskan biaya sebesar Rp 200 juta. Pernyataan Sekjen DPR itu, guna mengklarifikasi pemberitaan di media yang menyatakan perbaikan pagar gedung DPR yang rusak mencapai Rp 5 miliar. 

“Hasil pemeriksaan kerusakan pagar akibat unjuk rasa terjadi pada beberapa bagian di kiri dan kanan pintu utama, total sepanjang 42 meter. Prediksi anggaran yang diperlukan sesuai standar pembangunan gedung negara adalah Rp.200 juta. Jadi berita yang menyatakan sampai Rp.5 miliar  sama sekali tidak betul,”  kata Nning Indra Saleh di Jakarta.  

Menurut Nining, berdasarkan Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kerusakan yang terjadi akibat force major perlu penanganan segera, sehingga tidak melewati proses tender. Perbaikan pagar saat ini sudah berlangsung, dilaksanakan oleh 20 orang pekerja dan diperkirakan selesai dalam waktu 1 minggu.

Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan beberapa bagian besi serta ornamen pagar ada yang hilang sehingga perlu penggantian. Fokus pekerjaan adalah memperbaiki seperti semula, tidak ada perubahan-perubahan yang dilakukan. “Prinsipnya yang masih dapat kita gunakan akan kita gunakan kembali,” katanya. 

Ketika ditanya kemungkinan gedung DPR tidak diperlukan pagar karena selalu rusak setiap ada aksi unjuk rasa, Sekjen DPR menyatakan kebijakan itu bisa saja dilakukan. Namun, pertimbangan keamanan tetap harus dikedepankan sesuai standar gedung negara  yang tetap perlu menjadi perhatian.

Ia mengimbau wartawan untuk bersama-sama membangun kesadaran publik melakukan unjuk rasa tanpa harus merusak fasilitas publik sesuai UU No.9/1998. “Undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberikan hak kebebasan, tapi tentu juga ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kalau gedung negara, fasilitas umum dirusak, perbaikannya dengan APBN, itukan uang rakyat juga,” katanya. 

Keberhasilan media dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik di tanah air. “Unjuk rasa dapat dilaksanakan secara damai, aman dan tertib. Termasuk didalamnya tidak melakukan pengrusakan fasilitas negara seperti di gedung DPR ini,” katanya.