Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alias Wello Sambangi Polresta Barelang, Diduga Diperiksa KPK Terkait Izin Tambang di Waringin Timur
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 23-08-2019 | 16:09 WIB
alias-wello-polresta1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bupati Lingga, Alias Wello terlihat mendatangi Mapolresta Barelang, Jumat (23/8/2019). (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait kasus proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kota Waringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.

Bupati Lingga, Alias Wello terlihat mendatangi Mapolresta Barelang, Jumat (23/8/2019). Dari pantauan tim, Alias Wello diketahui mendatangi Polresta Barelang sekitar pukul 11.00 wib. Bahkan ia juga sempat berusaha menghindari awak media yang tengah berada di lobi Mapolresta Barelang. Guna menunggu pemeriksaan 7 orang saksi dari pihak swasta, terkait kasus yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun.

Dari data yang berhasil dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan tim KPK dibagi dalam dua ruangan. Dimana untuk pemeriksaan terkait kasus Nurdin Basirun, dilakukan di lantai 3 Mapolresta Barelang. Sementara untuk pemeriksaan terkait kasus Kotawaringin Timur, diduga berlangsung di unit IV Satreskrim Polresta Barelang.

Setelah berhasil menghindari para awak media selama beberapa jam, Alias Wello yang menggenakan batik berwarna biru tiba - tiba terlihat kembali mendatangi Polresta Barelang, sekitar pukul 13.30 wib. Mengetahui keberadaan awak media yang masih berada di lobi, pria tersebut langsung memutar langkahnya untuk masuk melalui pintu samping.

Saat ditanyai, Alias Wello menolak menjawab pertanyaan awak media terkait kedatangannya ke Polresta Barelang. Ia bahkan terkesan diam, sambil mempercepat langkahnya untuk masuk ke ruang penyidikan.

"Gak, gak, gak ada apa-apa kok," tuturnya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan dalam kasus ini dengan tersangka SH. Diduga merugian keuangan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Penetapan Bupati Kotim, sebagai tersangka juga terkait dengan Bupati Lingga, Alias Wello yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi untuk memuluskan penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP).

H. Alias Wello, selaku Direktur PT Fajar Mentaya Abadi dan PT Arien Iron Mandiri, diduga telah memberikan satu unit mobil Hummer ke Bupati Kotim, untuk memuluskan IUP dua perusahaan tersebut.

Editor: Yudha