Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Lengkap, Kivlan Zen Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-08-2019 | 17:16 WIB
kivlan-zein11.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Kivlan lengkap alias P21 pada 16 Agustus 2019.

"Iya betul (ada pelimpahan tahap 2 Kivlan Zen ke Kejari Pusat) hari ini dari Polda Metro Jaya," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Argo menuturkan selain Kivlan selaku tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, barang bukti pembelian senjata api.

"Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya, oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut telah selesai," tutur Argo.

Dengan penyerahan tahap dua tersebut, maka Kivlan bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas status tersangka itu, Kivlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan itu.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha