Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Boby Jayanto Ditetapkan Tersangka Pidato Rasis
Oleh : Hadli
Kamis | 22-08-2019 | 16:52 WIB
kasatres-tpi11113.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan pidato rasis saat berpidato di Pelantar II, Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada bulan 8 Juni 2019 lalu.

"Ia benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepadaAl BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/2019).

Pidato yang disampaikan Boby pada saat sembahyang keselamatan laut mengandung unsur SARA itu dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh aliansi LSM.

Alie menambahkan, dari laporan tersebut pihaknya telah memeriksa saksi 3 saksi ahli pengurus LSM dan masyarakat dengan total sebanyak 17 saksi.

Dari pemerikaaan saksi, penyidik melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, Boby diduga melanggarPasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Secepatnya kita panggil untuk diambil keterangannya," sambung Alie.

Pidato Boby Jayanto di Pelantar II Tanjungpinang pada Sabtu, 8 Juni 2019 di hadapan masyarakat Tionghoa kota Tanjungpinang menyinggung soal istilah kulit hitam dalam bahasa China.

Dan pada 11-12 Juni 2019, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Polres Tanjungpinang melaporkan anggota DPRD Kepri terpilih tersebut.

Editor: Yudha