Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Jam Diperiksa KPK, Samsul Bahrum Akui Ditanyai Seputar Pemberian Izin Reklamasi
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 22-08-2019 | 13:28 WIB
sb-kepri1.jpg Honda-Batam
Asisten II Pemprov Kepri, Samsul Bahrum. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Samsul Bahrum mengakui menjalani pemeriksaan selama dua jam, pada saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (21/08/2019) kemarin.

Ditemui di sela-sela kegiatan kegiatan SKK Migas, yang berlangsung di Radisson Hotel, Kamis (22/08/2019), Samsul menyatakan, dia hanya dimintai keterangan alur pemberian izin prinsip terhadap Kock Meng selaku pengusaha, untuk pemanfaatan ruang laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjung Piayu, Kota Batam.

Untuk diketahui sebelumnya, adapun izin prinsip tersebut diterbitkan atas surat permohonan yang diajukan Kock Meng pada 10 Oktober 2018 dengan nomor 018/Per-Lam/Btm/2018 dan pada 3 April 2019 dengan nomor 019/Per-Lam/Btm/2019.

"Kemarin saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk Kock Meng dan Pak Nurdin. Cuma ditanyai mengenai masalah perizinan, dan RZWP3K itu seperti apa," tuturnya singkat.

Mengenai alur perizinan ini sendiri, Samsul kembali menjelaskan apakah selaku Asisten II ia mengetahui mengenai Perda Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dengan alur pemberian izin yang dikeluarkan oleh Gubernur non aktif, Nurdin Basirun.

"Cuma ditanya tahu gak perizinannya bagaimana. Saya bilang hal itu tidak melalui saya selaku asisten, oleh karena itu saya tidak begitu mengetahuinya," lanjutnya.

Saar disinggung mengenai kasus gratifikasi, mengenai dugaan setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Nurdin Basirun selama menjabat. Samsul terlihat mengelak, dan menyatakan bahwa hal itu juga tidak memiliki hubungan dengan dirinya.

"Saya kan tidak di OPD, kalau itu saya juga tidak tahu," paparnya.

Selain kasus pemberian izin reklamasi yang menjerat Nurdin Basirun, dan sejumlah pejabat Pemprov Kepri lainnya. Kini KPK RI juga tengah mendalami dugaan gratifikasi, yang dilakukan Nurdin Basirun selama masa jabatannya.

Mengenai hal tersebut, hingga Rabu (21/08/2019) kemarin pihak KPK telah melalukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dari OPD. Dan pemeriksaan juga kembali dilanjutkan, Kamis (22/08/2019) dengan memanggil 7 pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

Editor: Gokli