Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa di Mapolresta Barelang

Hari Ini, KPK Lanjutkan Pemeriksaan 7 Saksi dari OPD Pemprov Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 22-08-2019 | 09:17 WIB
febti3.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik KPK akan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka. Kali ini, KPK memeriksa 7 saksi lainnya yang notabennya masih para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.

"Kamis, 22 Agustus 2019 masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD. Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/8/2019).

Febri mengatakan, sejak Senin, 19 sampai hari ini, 21 Agustus 2019, tim Penyidik KPK ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang Saksi di Polres Barelang. KPK, tambahnya, sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini.

Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU, Gubernur Kepri. Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Editor: Chandra