Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Terus Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun, Siapa Menyusul?
Oleh : Hadli
Rabu | 21-08-2019 | 19:40 WIB
misba-ayub1.jpg Honda-Batam
Misbardi dan Aiyub saat akan memasukki ruang pemeriksaan usai sholat dzuhur, Rabu (21/8/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap izin lokasi rencana reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan di Batam telah dilakukan sejak Senin (19/8/2019) terhadap 21 orang saksi di Polres Barelang.

"Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU, Gubernur Kepri (nonaktifkan)," ungkapnya, Rabu (21/8/2019).

Gratifikasi yang diterima tersebut, lanjut Febri, ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Untuk besok, Kamis (22/8/2019), penyidik KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD. Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang.

"KPK sangat terbantu dengan pihak Polresta Barelang yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 4 tersangka, yakni Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Kadis Perikanan Kelautan Pemprov Kepri Edy Sofyan. Kemudian, Kabid di DKP Kepri Budi Hartono serta pihak swasta Abu Bakar.

Editor: Yudha