Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Pejabat Pemprov Kepri yang Diperiksa KPK Hari Ini di Mapolresta Barelang
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 21-08-2019 | 10:52 WIB
febri-lagi-7.jpg Honda-Batam
Jubir KPK RI, Febri Diansyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi, pejabat Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Mereka akan diperiksa di Unit IV Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (21/8/2019).

Adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini, dikarenakan dugaan Gubernur non aktif, Nurdin Basirun menerima setoran dari sejumlah OPD. Adanya indikasi ini tercium, setelah pihak KPK melakukan pendalaman atas kasus izin reklamasi yang menyeret Nurdin dan 3 orang lainnya.

Febri mengatakan, beberapa uang hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan di kediaman dan tempat Nurdin Basirun diduga didapatkan dari pemberian pihak lain di antaranya ada unit-unit dinas, atau OPD terkait di Kepri.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dihubungi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (21/08/2019). Pemanggilan terhadap ketujuh orang ini, menambah daftar para pejabat OPD Pemprov Kepri yang selama dua hari berturut-turut telah memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Pemeriksaan lanjutan hari ini, di Polresta Barelang kami jadwalkan untuk 7 orang saksi dari OPD," jelasnya.

Dan berikut dara ketujuh saksi yang aman menjalani pemeriksaan hari ketiga.

1. Meifrizon, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora);
2. Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri;
3. Azman Taufik, mantan Kepala DPM-PTSP Kepri;
4. ANI LINDAWATY, Kepala Biro Organisasi dan Korpri Pemprov Kepri;
5. ARIS PARIYANDI, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri;
6. MISBARDI, Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri;
7. AIYUB, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri.

Editor: Gokli