Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabotase Jaringan Internet

Mantan Karyawan Singtel Divonis 15 Bulan
Oleh : Redaksi/Mg
Senin | 02-04-2012 | 13:01 WIB
Tan_Khoon_Shan.jpg Honda-Batam

Tan Khoon Shan (35), mantan karyawan Singtel. Ia divonis pejara setelah 600 kali mensabotase kabel optik di Singapura. Foto:ChanelNewsAsia

SINGAPURA, batamtoday - Tan Khoon Shan (35), seorang mantan karyawan Singapore Telecomunication (Singtel), dihukum 15 bulan penjara setelah dianggap melakukan sabotase dengan memutus kabel optik saluran Broadband di sejumlah daerah di Singapura.

Akibat ulah Tan Khoon Shan, jaringan internet di Ang Mo Kio dan Toa Payoh mengalami gangguan lebih dari 600 kali sepanjang Maret hingga Mei 2011 lalu. Kabel itu sendiri merupakan jaringan internet ultra cepat milik OpenNet, sebuah perusahaan konsorsium yang didalamnya terdapat sejumlah raksasa telekomunikasi seperti Axis Netmedia, Singtel, Singapura Press Holding dan Singapore Power Telekomunication.

Dikutip dari ChanelNewsAsia, Senin(2/4/2012), Tan Khoon Shan mengaku melakukan sabotase lantaran tidak terima diberhentikan oleh Singtel. Laki-laki lulusan tehnik itu tercatat bergabung dengan Singtel bulan AGustus 2009, dan kontraknya tidak diperpanjang pada bulan September 2010.

"Ia menyabotase karena tidak puas dengan atasanya," kata hakim yang menyidangkan kasusnya.

Sementara itu, pengacara Tan meminta keringanan hukuman untuk klienya. Menurutnya, pasca dikeluarkan dari Singtel, Tan Khoon Shan mengalami gangguan mental, sehingga tidak layak diberikan hukuman yang setimpal. 

"Ia menyadari apa yang dilakukanya itu salah, tetapi terus didesak rasa untuk membalas dendam," kata pengcara Tan di persidangan. 

Hakim distrik tidak memenuhi permintaan tersebut. Dan mengatakan bahwa kejahatan Tan "tindakan tidak masuk akal" serta menyebabkan ketidaknyamanan banyak warga yang mengandalkan kabel optik dan akhirya merugikan mereka.

Hakim menekankan bahwa rasa dendam Tan Khoon San dengan atasannya tidak bisa dimaafkan. Tan Khoon San akhirnya divonis tiga bulan penjara per e60 tuduhan, sehingga total vonis yang akan diterima hampir 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sehingga Ia harus menjalani 15 bulan sisa hukuman pasca vonis dikeluarkan.