Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Pelanggan di Hotel, PSK Online Usia Belasan Tahun Diciduk Polisi
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-08-2019 | 09:16 WIB
ilustrasi-prostitusi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Balikpapan - Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kaltim mengungkap kasus prostitusi online di Balikpapan, polisi menahan satu muncikari dan delapan wanita pemberi jasa seks dari tiga hotel di Balikpapan.

"Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM," kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Suryanto di Balikpapan.

Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai muncikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp 1-2 juta sekali pelayanan.

"Modusnya para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Mi Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi," jelas Kombes Budi.

Polisi memproses semua yang tertangkap itu dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

"Namun sementara ini semuanya masih saksi," terang Kombes Budi.

Dirkrimsus Kombes Budi juga menegaskan selanjutnya, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini terkait adanya jaringan lain di hotel-hotel lainnya.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen hotel yang ketempatan transaksi prostitusi tersebut. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi turut terperiksa.

Bersama para saksi tersebut, polisi mengamankan barang-barang bukti berupa 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp 500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion, 5 pak tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun.

Sumber: suara.com
Editor: Chandra