Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

240 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi HUT RI
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 17-08-2019 | 19:40 WIB
kalapas-narkoba-tpi11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Lapas Narkotika Misbahuddin. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 240 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74. Dimana 16 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Misbahuddin mengatakan total usulan remisi, yang ia ajukan sebanyak 240 orang dan semuanya dikabulkan.

"Dari total usulan yang kita ajukan, semua terkabulkan. Untuk remisi yang kita ajukan bervariasi, ada yang pengurangan masa kurungan, bebas dan lain sebagainya," tutur Misbahuddin kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (17/8/2019).

Adapun remisi usulan yang diberikan kepada warga binaan, yang memenuhi syarat, dan telah keluar SK Remisi dengan Nomor: Pas-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 sebanyak 246 SK Remisi.

Diantaranya, RU I (Remisi sebagian) 230 orang, RU II (Remisi seluruhnya/langsung bebas) 16 orang terdiri dari 1 orang langsung bebas tanpa menjalani subsider dan 15 orang lagi masih harus menjalani subsider/pidana kurungan pengganti denda.

Kemudian, Remisi diklasifikasikan menurut jenis undang-undangnya yakni RU I (Non PP 99 dan Non PP 28) sebanyak 47 orang, RU I (PP 99) sebanyak 181 orang, RU I (PP 28) sebanyak 4 orang, RU II (Non PP 99 dan Non PP 28) sebanyak 3 orang, RU II (PP 99) 4 orang, RU II (PP 99 dan PP 28) ada 11 orang.

"Sehingga total usulan dengan SK yang keluar sama besarnya yakni 246 orang," timpa Misbahuddin.

Editor: Yudha