Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Langgar Konstitusi

Hari Ini, SPR Daftarkan Gugatan Uji Materiil UU APBNP 2012 ke MK
Oleh : Redaksi/Mg
Senin | 02-04-2012 | 10:01 WIB
SPR.jpg Honda-Batam

Juru Bicara SPR, Habiburokhman. Foto:SPR

JAKARTA, batamtoday - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) berencana mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (6) UU APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara prinsip, penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat (6) A UU APBNP 2012 adalah sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayah (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2001 yang sudah dibatalkan MK.

Berdasarkan rilis yang diterima batamtoday, gugatan tersebut akan diajukan siang ini, Senin(2/4/2012). 

"Kami menilai pasal 27 ayat (6) a, adalah sama dengan apa terkandung dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2001 yang sudah dibatalkan MK melalui putusan no 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 lalu,"tulis Jubir SPR Habiburokhman dalam surat elektronik yang diterima batamtoday beberapa jam lalu. 

Untuk memperkuat gugatan uji materiil tersebut, SPR juga mengajukan sejumlah bukti serta meminta beberapa orang saksi ahli, termasuk pakar ekonomi kerakyatan Prof Dr Sri Edi Swasono, Ahli Hukum Tata Negara Dr Pandji R Hadinoto dan Ahli Perminyakan Dr Hasan Saman Assegaf.

"Dalam permohonan ini kami hanya mengajukan 3 bukti, yakni salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, salinan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 002/PUU-I/2003 dan dokumen Perkembangan Government Selling Price. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran," tulis SPR. 

SPR berpedapat pengajuan uji materi UU APBNP 2012 perlu diajukan secepat mungkin karena karena pelanggaran konstitusi adalah masalah yang amat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain itu, organisasi pengacara tersebut juga tidak ingin kehilangan momentum, besarnya penolakan masyarakat terhadap UU APBNP 2012 ini.