Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Refleksi 74 tahun Indonesia Merdeka

Andai Koperasi Disebut Dalam Pidato Jokowi
Oleh : Opini
Jumat | 16-08-2019 | 14:43 WIB
pidato-kenegaraan.jpg Honda-Batam
Presiden Jokowi megenakan baju adat Sasak NTB saat berpidato di sidang tahunan DPR-DPD, Jumat (16/8/2019).(Foto: Biro pers setpres)

Oleh Gde Siriana 

DARI pidato lengkap Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2019, saya menyimpulkan isi pidato tersebut menyampaikan konsep pembangunan ekonomi Jokowi dalam menghadapi tantangan dan kompetisi global yang bertumpu kepada kemajuan teknologi.

Konsep pembangunan ini berisikan target-target dan strategi teknis. Selebihnya, pidato juga menyebutkan upaya stabilisasi politik dan keamanan.

Tapi saya tidak melihat, bagaimana format ekonomi Indonesia ke depan dengan persoalan kesenjangan asset saat ini.

Jika kemajuan pembangunan itu dicapai, milik siapakah itu semua? Jika ekspor meningkat, maka milik siapakah perusahaan yang melakukan ekspor? Jika tumbuh banyak perusahaan start-up, milik siapakah perusahaan itu?

Hal ini penting diketahui rakyat, karena selama ini persoalan kesenjangan asset dan kesejahteraan belum juga diselesaikan dengan political will negara.

Saya mengharapkan dalam pidato itu, Jokowi bisa menegaskan format ekonomi nasional sesuai pasal 33 UUD 1945. Bahwa perkonomian disusun atas usaha bersama dan asa kekeluargaan.

Sehingga menjadi jelas, mana porsi BUMN, mana porsi BUMS, dan mana porsi Koperasi. Sesungguhnya konsep koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional adalah solusi bagi pemerataan ekonomi.

Sejak RI merdeka, koperasi tak pernah memainkan peran penting menjadi pilar ekonomi negara sesuai amanat konstitusi. Tujuan negara adalah memakmurkan rakyat dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan dan bentuk perekonomian yang paling cocok bagi Indonesia adalah 'usaha bersama' secara kekeluargaan.

Di mana usaha bersama menurut bung Hatta, bapak Koperasi Indonesia, adalah koperasi. Koperasi seperti apa yang dimaksud bung Hatta? Yaitu koperasi yang menjadi korporasi. Ini sangat mungkin jika negara mau.

Jika BUMN & BUMS diberikan porsi pada infrastruktur, maka koperasi seharusnya bisa diberikan porsi pada kebutuhan utama masyarakat, seperti perusahaan minuman kemasan, bahan-bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, kopi, juga sekolah dan rumah sakit.

Bayangkan jika koperasi dikembangkan memiliki minimarket yang tersebar di berbagai daerah. Memiliki rumah sakit, sekolah, pabrik minyak goreng dan lain-lain. Saya yakin kesejahteraan rakyat akan meningkat dan lebih merata. Sedangkan BUMS main di sektor-sektor teknologi tinggi dan harus membuktikan bukan jago kandang, harus bisa ekspor teknologi tinggi.

Lalu koperasi yang seperti apa yang diperlukan? Koperasi yang berbasis domisili.

Sebut saja Koperasi Rakyat Mandiri Kab. Karawang, misalnya. Maka koperasi menghimpun dana warga yang ber KTP Karawang, baik simpanan pokok maupun simpanan sukarela. Hak suara tetap one man-one vote, sesuai simpanan pokok. Sedangkan besarnya dividen bergantung pada besarnya simpanan sukarela.

Dengan basis domisili ini, koperasi dapat menjadi partner BUMN/BUMD/BUMS dalam proyek infrastruktur seperti bangun jembatan, jalan, sekolah, pasar, dll. Juga koperasi dapat mengembangkan minimarket sendiri, pabrik minyak goreng sendiri, pabrik gula sendiri, atau pabrik beras sendiri. Koperasi juga bisa menciptakan perusahaan startup seperti Ojek online, toko online, fintech, karena basisnya adalah anggota koperasi sendiri.

Jika di semua kabupaten ada koperasi rakyat mandiri, maka semua pembangunan akan berjalan sesuai asas demokrasi dan kekeluargaan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah pun tidak akan kesulitan dalam menghimpun dana karena rakyat ikut financing melalui koperasi.
Rakyat juga bukan hanya sebagai penerima benefit pembangunan, tapi ikut memiliki. Bahkan rakyat akan ikut mengawasi langsung proyek-proyek yang dikerjakan agar tidak terjadi korupsi, karena itu akan mengurangi dividen untuk rakyat.

Keunggulan koperasi lainnya adalah, tidak bisa dimiliki oleh investor asing. Tidak perlu melantai di bursa saham. BUMS yang go public bisa saja jual 49 persen sahamnya ke masyarakat, tetapi tetap pemilik 51 persen yang mengatur perusahaan sesuai kepentingan mereka.

Koperasi tidak bisa diatur seperti itu. Berapapun besarnya simpanan sukarela, suara setiap anggota tetap satu. Eksistensi manusia dihargai, bukan modalnya seperti kapitalisme.

Dalam menghadapi gejolak eksternal pun, perekonomian yang bertumpu pada koperasi akan lebih tahan gejolak. Indonesia dengan jumlah penduduk besar sudah menjadi pasar domestik yang cukup bagi koperasi. Dengan demikian impor barang-barang konsumsi akan lebih mudah dikontrol.

Negara harus kembali kepada konstitusi. Jika China mampu lahirkan state corporation, mengapa Indonesia tidak bisa lahirkan koperasi yang sekelas korporasi? Dewasa ini, beberapa negara di Eropa seperti Inggris, Perancis, Jerman, Swiss, Denmark telah memiliki koperasi berskala besar dan kuat. Sedangkan di Asia, adalah Jepang dan Korea Selatan.

Lalu kapan negara mau kembali kepada konstitusi untuk mewujudkan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional?

Penulis adalah Insan Peduli Bangsa, Direktur Eksekutif Government & Political Studies

Sumber: RMOL
Editor: Dardani