Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor di Batam
Oleh : Hendra
Kamis | 15-08-2019 | 13:04 WIB
ranmor-sglng.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto saat merilis pengungkapan sindikat pelaku curanmor. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sadam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan Polsek Sagulung diketahui merupakan satu jaringan dengan pelaku curanmor yang telah diamankan Polsek Batam Kota.

Kapoksek Sagulung, AKP Riyanto bersama Kanit Reskrim, Iptu Supardi dan Kasubag Humas Polresta Barelang, Iptu Rifi mengatakan, Sadam terkadang beraksi bersama temannya bernama Morgan di beberapa daerah seperti Batuampar, Bengkong, Sagulung, dan Batam Center.

"Pelaku ini beraksi bersama seorang temannya bernama Morgan. Tetapi Morgan sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Batam Kota karena kasus curanmor juga," jelas Riyanto saat ekspos, Rabu (14/8/2019).

Lanjutnya, kepada Polisi, Sadam mengakui, motor curian yang telah berhasil dia curi normalnya dijual seharga Rp 1 - 3 juta. "Itu semua tergantung kondisi motor. Bahkan ada juga motor Yamaha R15. Harga normalnya sekitar Rp 40-an juta, namun pelaku menjualnya hanya Rp 3 juta," terang Riyanto.

Bahkan sejauh ini, pelaku telah melakukan aksi percobaan pencurian lebih dari sebanyak 50 kali, dan keberhasilan menggasak motor sebanyak 50 unit.

Sebagian dari motor yang dicuri pelaku disebutkan telah dijual ke pulau-pulau sekitar Batam, dan sebagian ada juga warga Batam yang berhasil menampungnya. Hingga Polsek Sagulung berhasil mengamakan seorang penadah bernama Asroni (45).

"Asroni dikenakan pasal 480 tentang penadah, ancamannya 4 tahun penjara. Sedangkan Sadam dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara," pungkas Riyanto.

Editor: Gokli