Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Stunting
Oleh : Opini
Kamis | 15-08-2019 | 12:28 WIB
diah-bps.jpg Honda-Batam
Dyah Tari Nur'aini, S.ST.

Oleh: Dyah Tari Nur'aini, S.ST

Kualitas sumber daya manusia (SDM) erat kaitannya dengan asupan pangan yang dikonsumsi yang menentukan asupan gizi yang baik. Bukan hanya saat telah dewasa, namun kecukupan gizi sejak bayi dan balita menentukan arah perkembangan dan kesehatan di masa mendatang.

Untuk mencapai status gizi yang baik, pangan yang dikonsumsi harus dalam jumlah yang cukup, bermutu dan beragam untuk memenuhi berbagai zat gizi yang dibutuhkan tubuh.

Stunting adalah salah satu polemik utama perihal ketidakcukupan gizi, di mana seseorang memiliki tinggi badan yang jauh lebih pendek dari tinggi badan orang seusianya. Hal ini dimulai dari ketika bayi dalam kandungan yang tidak mendapatkan asupan gizi yang rendah.

Dilanjutkan ketika masa balita dengan gizi pangan yang tidak seimbang. Tidak main-main, hal ini berdampak langsung pada pertumbuhan anak yang lebih pendek hingga berakibat pada perkembangan otak yang lambat hingga sulit dalam belajar. Tentunya hal ini berdampak pada ketidakmampuan dalam persaingan kerja saat menginjak usia yang produktif. Jika ditambah pola hidup yang tidak sehat, maka akan rentan juga terjangkit penyakit degeneratif saat usia tua.

Stunting menjadi tantangan tersendiri yang cukup berat bagi Indonesia. Mengingat berdasarkan pernyataan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa tahun 2030 diprediksi akan terjadi bonus demograsi, dimana usia produktif (15-64 tahun) akan mendominasi kependudukan hingga 64 persen.

Hal ini bukannya menjadi sebuah peluang, namun justru menambah beban jika tidak dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Banyaknya anak stunting menjadi salah satu penghambat dimasa depan, di mana momen bonus demografi bisa tidak termanfaatkan dengan baik.

Dampak yang serius dari stunting sudah seharusnya menjadi perhatian yang besar oleh pemerintah. Permasalahan di atas merupakan permasalahan yang multidimensional. Tidak hanya menyangkut kemiskinan saja, melainkan pola asuh, pemenuhan gizi, ketersediaan pangan, sanitasi, serta pendidikan. Jumlah stunting pada balita di Indonesia berada pada angka 30,8 persen di tahun 2018. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan sejak 5 tahun belakangan, namun angka tersebut masih tergolong tinggi dan melebihi batas aman World Health Organization (WHO), yakni 20 persen atau seperlima dari jumlah total anak balita. Angka stunting tertinggi di Indonesia terjadi di Provinsi NTT yaitu mencapai angka 57,3 persen. Sayangnya Sulawesi Tenggara menempati posisi ke 5 dengan angka stunting yang tinggi, yakni sebesar 48,8 persen di Kabupaten Buton Tengah.

Masa emas pencegahan stunting adalah pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Maka pencegahan yang baik adalah sejak masa kehamilan, yakni rutin memeriksa kehamilan ke petugas kesehatan serta mengkonsumsi suplemen yang dibutuhkan, terutama pil zat besi.

Data BPS berdasarkan Susenas 2016 menyatakan bahwa masih sekitar 32,59 persen anak lahir hidup yang diberikan pemeriksaan saat dikandungan dengan jumlah lebih dari 3 kali, sementara banyaknya ibu yang memperoleh pil zat besi selama masa kehamilannya sebesar 86,17 persen. Lalu setelah bayi lahir, pemberian asi eksklusif, gizi yang seimbang, serta pola asuh yang baik menjadi amat penting guna tumbuh kembang anak.

Kegagalan orangtua merawat anak masa ini mengakibatkan kegagalan bagi diri anak di masa yang akan datang. Maka penyuluhan dan pemberian informasi bagi para orangtua menjadi kunci dalam memberantas stunting.

Tentunya perlu ada perencanaan yang baik dan penganggaran dana yang tidak sedikit dalam mengatasi stunting. Pemberian penyuluhan harus bisa menyeluruh pada masyarakat yang dituju, baik itu pemberian pengetahuan akan kesehatan dan gizi maupun pola hidup bersih. Tentunya penyuluhan saja tidak cukup, pemerintah perlu memastikan bahwa ibu hamil dan anak balita memperoleh gizi yang dibutuhkan dengan pemberian makanan dan suplemen pada daerah-daerah dengan prevalensi angka stunting yang tinggi.

Selain itu, anggaran daerah agaknya perlu diprioritaskan untuk pemberantasan stunting. Hal ini terutama guna menambah alokasi pendanaan pembuatan infrastruktur air bersih dan sanitasi yang layak. Tujuannya adalah memberikan akses yang baik dalam memperoleh air bersih dan pembiasaan hidup sehat dengan kebiasaan mencuci tangan dan buang air secara sehat. Mengingat berdasarkan data BPS masih ada sekitar 27,96 persen rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki akses air bersih dan sanitasi yang layak.

Penulis adalah Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.