Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihantam Ombak Ketinggian 2 Meter

Lambat Lapor Kecelakaan, Dumai Express akan Diberi Sanksi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 31-03-2012 | 14:48 WIB

BATAM, batamtoday - Syahbandar akan memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran Dumai Express, karena saat terjadi kecelakaan terhadap Dumai Express 21 tidak langsung melapor ke Syahbandar. Hal itu dianggap melanggar prosedur pelayaran.

"Secara mekanisme seharusnya begitu kejadian nakhoda langsung melapor ke syahbandar atau pelabuhan terdekat," ujar Erwin, Kepala Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang, Sabtu (31/3/2012). 

Akan tetapi pihak Dumai Express 21, memberi laporan sekitar 30 menit sesudah kejadian hantaman ombak tersebut. "Nanti akan diberikan sanksi karena tidak mengikuti prosedur," tegasnya. 

Sementara itu, Krisman, Mualim 1 Dumai Express 21, kepada wartawan mengceritakan, saat pelayaran memasuki perairan Batu Culai, tiba-tiba ada ombak setinggi lebih dari dua meter yang menghantam kapal hingga salah satu kaca bagian depan pecah. Penumpang yang berada di bagian depan langsung panik berhamburan naik ke bagian atas kapal. 

"Air memang sempat masuk ke dalam kapal dan penumpang panik," ujar Krisman yang ditemui di dalam kapal Dumai Expres 21 tersebut.