Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peredaran Narkotika Tangkapan Polresta Barelang Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 13-08-2019 | 16:28 WIB
008112_eksposnarkoba_polresta003.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka warga binaan Lapas Tanjungpinang, Putra Eka Satya, sebagai pengendali peredaran narkotika jaringan internasional. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengungkapan jaringan narkotika internasional oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, ternyata digerakkan salah satu warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Putra Eka Satya (43).

Saat ini, Ia bersama tiga tersangka lainnya, Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), La Ode M Fajar (27), sudah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka Toni Indra merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Ia yang berhbubungan dengan bandar besar dan menggerakkan sabu itu mulai dari penjemputan di Malaysia hingga sampai di wilayah kepri," jelas Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Dilanjutkan Hengki, hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang ini rencananya akan dibawa ke Jakarta, setelah tiba di wilayah Kepri.

"Untuk membawa ke Jakarta tentu mereka memiliki teknisnya juga. Yang jelas, dari Malaysia dibawa menggunakan kapal speedboat hingga tiba di wilayah Kepri," tambah Hengki.

Dilanjutkan, tugas dari para tersangka berbeda-beda. Untuk Putra sebagai pengendali sabu tersebut. Sedangkan Toni Indra yang menjemput dari Malaysia serta dua lainnya, Jonny serta Fajar menunggu barang sampai dan menunggu arahan untuk pergerakan selanjutnya.

Tersangka Putra, Ia ditangkap karena menyelundupkan 20 ribu ekstasi, dan juga ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ini Ia baru menjalani hukuman selama lima tahun setelah divonis penjara selama 15 tahun.

"Kondisi ini sangat kita sayangkan. Seorang warga binaan masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam. Kita akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika tersebut," pungkas Hengki.

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengungkap sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional. Tidak tanggung-tanggung, empat orang pelaku serta barang bukti sabu sebanyak 38,6 kilogram berhasil diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, keempat pelaku bernama Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), dan Putra Eka Satya (43), yang merupakan residivis kasus narkoba. Sementara La Ode M Fajar (27), juga residivis kasus curanmor.

"Ini merupakan keberhasilan yang luar biasa dengan mengungkap barang bukti sebanyak 38,6 kilogram," ujar Hengki, didampingi Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Yani, serta Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019) siang.

Editor: Yudha