Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sita 38,6 Kilogram Sabu dari 4 Pengedar Narkoba Internasional

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional
Oleh : Romi Candra
Selasa | 13-08-2019 | 14:40 WIB
jaringa-narkoba-internasional2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose hasil tangkapan sabu dari sindikat jaringan internasional, (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengungkap sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional. Tidak tanggung-tanggung, empat orang pelaku serta barang bukti sabu sebanyak 38,6 kilogram berhasil diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, keempat pelaku bernama Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), dan Putra Eka Satya (43), yang merupakan residivis kasus narkoba. Sementara La Ode M Fajar (27), adalah residivis kasus curanmor.

"Ini merupakan keberhasilan yang luar biasa dengan mengungkap barang bukti sebanyak 38,6 kilogram," ujar Hengki, didampingi Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Yani, serta Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019) siang.

Dijelaskan Hengki, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait aktivitas penyelundupan sabu dengan jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya satu pelaku, Toni Indra, diamankan saat membawa 37 paket sabu menggunakan speedboat dari Malaysia di perairan Pulau Kasam kawasan Punggur pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

"37 paket sabu ukuran besar tersebut disimpan dalam satu koper dan satu tas ransel. Tersangka langsung membawa dari Malaysia," jelas Hengki.

Setelah Toni diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tiga orang lainnya turut diamankan di Tanjungpinang.

Parahnya lagi, salah satu pelaku, Putra Eka, merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Setelah diketahui, Ia turut dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkoba ini sampai ke akar-akarnya," tegas Hengki.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentanh narkotika. Para pelaku terancam hukumam 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani