Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kock Meng Dicekal ke Luar Negeri

KPK Minta Kock Meng dan Hartono Hadiri Pemeriksaan Senin Besok
Oleh : Nando
Minggu | 11-08-2019 | 09:32 WIB
008112_kock_meng_kpk02.jpg Honda-Batam
Pengusaha yang diketahui bernama Kock Meng usai diperiksa KPK di Mapolresta Barelang, Kamis (26/7/2019) lalu. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik di lingkungan Pemprov Kepri, maupun Pemko Batam, serta pihak swasta, terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun

Dari data yang didapatkan tim liputan BATAMTODAY.COM, hingga Jumat (9/8/2019), penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Batam. Bahkan di antara saksi sudah ada yang menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya telah memeriksa Johannes Kenedy Aritonang yang merupakan Presiden Direktur Panbil Group pada Jumat (9/8/2019).

Adapun pemanggilan kembali ini, guna meminta keterangan terkait suap pemberian izin prinsip dan lokasi pemanfaatan ruang laut. Serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kepri.

"Pemanggilan saudara Johannes Kennedy hanya sebatas meminta keterangan saja dari pihak pengusaha," terangnya, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (10/8/2019).

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi Kock Meng untuk diperiksa pada Senin (11/8/2019) besok. Sebab, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan diakui mangkir. Febri menegaskan, pemanggilan ini wajib dipenuhi karena kewajiban hukum.

Kalau masih mangkir, Febri menambahkan, KPK akan melakukan pemanggilan paksa. Saat ditanyakan mengenai tambahan tersangka, Febri mengatakan sampai saat ini belum ada.

"Kami ingatkan, agar yang bersangkutan dan juga saksi lainnya datang memenuhi panggilan penyidik karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum," tegas Febri.

Kock Meng sendiri telah dicekal (cegah dan tangkal) bepergian ke luar negeri. Kock Meng dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 17 Juli 2019 hingga Januari 2020.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka ABK (Abu Bakar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2019).

Selain Kock Meng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Hartono, Bos Harbour Bay, Senin besok.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 4 tersangka, yakni Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Kadis Perikanan Kelautan Pemprov Kepri Edy Sofyan. Kemudian, Kabid di DKP Kepri Budi Hartono serta pihak swasta Abu Bakar.

Editor: Surya