Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Manajemen Resiko dalam Organisasi Pemerintahan
Oleh : Opini
Sabtu | 10-08-2019 | 10:16 WIB
tatang-swandi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tatang Suwandi

Oleh Tatang Suwandi

Dunia dengan teknologi informasi saat ini telah mengalami perubahan sangat cepat. Hal ini membuat organisasi bisnis maupun organisasi pemerintah ikut mengalami perubahan.

Perubahan tersebut membuat organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasarannya menghadapi banyak tantangan, kendala atau hambatan, baik kecil maupun besar, bahkan dapat menjadi ancaman atau peluang.

Kendala dan ketidakpastian akibat dari kegiatan sebuah organisasi biasa kita kenal sebagai risiko. Setiap orang sangat familiar terhadap risiko. Dalam perilaku sehari-hari setiap orang memahami akan datangnya suatu risiko akibat dari perkataan, perbuatan atau keadaan.

Misalnya tindakan seseorang mengikuti asuransi kesehatan. Hal ini mencerminkan pengelolaan risiko menghadapi akan biaya pengobatan saat datang sakit tak terduga. Pepatah yang sangat populer seperti 'sedia payung sebelum hujan' menggambarkan bagaimana orang memahami risiko terjadinya hujan dan mengelola risiko tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan.

Menurut Soemarno pengertian risiko adalah suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi. Sedangkan risiko menurut Hanafi, adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang.
Sehingga risiko dapat diartikan sebagai dampak negatif atas pencapaian tujuan.

Terjadinya dampak negatif tersebut disebabkan dari keadaan yang tidak pasti, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.

Sebuah organisasi mempunyai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai untuk mewujudkan visi misinya. Dalam pencapaian tujuan organisasi terdapat banyak kemungkinan yang terjadi yang dapat mengakibatkan tujuan tidak dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

Risiko dapat disebabkan faktor dari luar maupun faktor dari dalam yang dapat menyebabkan ketidakpastian dalam usaha mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Setiap bagian dalam organisasi memiliki risikonya tersendiri. Contohnya potensi risiko yang akan terjadi dalam organisasi pemerintah seperti risiko terjadi korupsi/kecurangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, penurunan pendapatan pajak, kegagalan pelaksanaan program/kegiatan/pembangunan, kegagalan pemberian layanan yang optimal kepada masyarakat dan lain sebagainya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, organisasi pemerintah memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dijabarkan di dalam sasaran strategis yang harus dicapai. Dalam merealisasikan sasaran strategis untuk mencapai target kinerja utama yang sudah ditetapkan tersebut ada kemungkinan gagal atau tidak dapat dicapai sesuai rencana.

Hal ini disebabkan adanya potensi risiko yang terjadi, sehingga perlu penerapan manajemen risiko untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dan berdampak negatif pada sasaran strategis yang hendak dicapai.

Untuk memudahkan identifikasi, risiko biasanya diuraikan dalam tiga hal yakni penyebab, peristiwa dan dampak. Ketiga hal tersebut dapat dirangkai dalam kalimat secara sederhana sebagai berikut 'karena terjadi sesuatu (sebab), telah terjadi (peristiwa), sehingga mengakibatkan (dampak pada sasaran)'.

Apabila uraian tersebut diimplementasikan dalam ilustrasi yaitu 'karena masih rendahnya integritas pejabat/pegawai dalam pemberian pelayanan (penyebab), telah terjadi gratifikasi dengan meminta imbalan kepada penerima layanan (peristiwa), sehingga reputasi organisasi pemerintah menurun atau adanya kerugian Negara (dampak)'. Contoh lainnya karena kurangnya pembinaan dan pengawasan dari atasan (penyebab), sehingga terjadi banyak pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (peristiwa), sehingga terdapat gangguan dalam pemberian layanan pemerintah (dampak).

Dalam memastikan tercapainya tujuan, maka risiko harus dikelola dengan baik. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya risiko atau mengurangi dampak yang terjadi sehingga tujuan dapat tercapai. Pengelolaan risiko dimulai dari upaya mengenali, mengukur mengevaluasi risiko hingga melaksanakan upaya penanganannya.

Pengelolaan risiko yang efektif akan membantu mengidentifikasi risiko mana yang menjadi ancaman terbesar bagi organisasi dan memberikan panduan untuk menanganinya. Oleh karena itu, kita memerlukan suatu manajemen yang disebut dengan Manajemen Risiko.

Manajemen risiko didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi, memantau dan mengelola risiko potensial untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya terhadap suatu organisasi. Manajemen Risiko merupakan perangkat manajemen yang ditujukan untuk mengelola risiko dalam mencapai sasaran strategis organisasi pemerintah. Manajemen risiko bertujuan meminimalkan kemungkinan terjadinya dan dampak risiko yang dapat mengganggu pencapaian sasaran tersebut.

Daya tahan organisasi pemerintah terhadap kemungkinan timbulnya risiko tergantung pada bagaimana mempersiapkan diri secara sistematis terhadap risiko yang harus dihadapi. Kekuatan yang paling mendasar adalah terciptanya budaya risiko (risk culture) dimana sudah secara otomatis dan menyeluruh menerapkan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan risiko, serta menyatukan keseimbangan antara risiko dan pengendaliannya dalam setiap proses bisnis.

Untuk membangun budaya risiko diperlukan adanya suatu keterpaduan langkah secara bersama antara pimpinan puncak dan para pemimpin di seluruh tingkatan beserta jajarannya dalam mematuhi berbagai aturan yang ada dan semua pihak termasuk pemangku kepentingan saling berinteraksi dalam kegiatan sehari-hari organisasi.

Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil DJPb Provinsi Kepri) telah mengatur tentang budaya sadar risiko sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-796/PB/2016. Budaya sadar risiko harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran strategis Kanwil DJPb Provinsi Kepri. Budaya sadar risiko diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan unit organisasi.

Bentuk budaya sadar Risiko yang diterapkan di Kanwil DJPb Provinsi Kepri meliputi: pertama, komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputrusan. Peran pemimpin puncak dan jajarannya merupakan kunci utama di dalam menjalankan perubahan.

Jenis kepemimpinan dan perilaku pimpinan akan menjadi penentu bagi terciptanya budaya peduli risiko yang diinginkan. Komitmen pimpinan yang menjadi prioritas terhadap program Manajemen Risiko dapat diwujudkan dan ditunjukkan oleh pimpinan puncak beserta para pemimpin di seluruh tingkatan baik dukungan dalam bentuk implisit maupun eksplisit.

Kedua, komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko. Komunikasi yang berkelanjutan diharapkan mampu menghasilkan perubahan sikap (attitude change) pada orang lain dengan tujuan untuk memudahkan orang lain dalam memahami pesan oleh seorang pemberi pesan (komunikator) dan menimbulkan feedback dari si penerima pesan (komunikan) secara efektif. Mengkomunikasikan manajemen risiko perlu dilakukan secara komprehensif dan masif kepada seluruh pegawai.

Ketiga, Penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola risiko dengan baik. Penghargaan bertujuan agar unit organisasi dapat mengembangkan kinerja pengelolaan risiko dengan membantu mereka menyadari dan menggunakan potensi mereka sepenuhnya dalam mengemban misi organisasi dan menyediakan informasi bagi pegawai dan pimpinan untuk membuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan atau pelaksanaan tugas dan fungsi. Penghargaan yang dapat diberikan dalam hal ini dapat dalam bentuk non keuangan/materi sesuai kebijakan atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

Keempat, Pengintegrasian manajemen risiko dalam proses bisnis organisasi. Pengintegrasian manajemen risiko ke dalam proses bisnis organisasi yang dilakukan secara bertahap dapat diawali dengan penyelarasan manajemen risiko dengan sistem manajemen kinerja organisasi dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi.

Terdapat hubungan Manajemen Risiko dengan Sistem Pengendalian Intern. Manajemen risiko pada Kanwil DJPb Provinsi Kepri sangat berkaitan dengan sistem pengendalian intern. Dalam prosesnya, manajemen risiko harus memperhatikan sistem pengendalian yang akan dilaksanakan. Pengendalian intern digunakan dalam rangka meyakinkan proses bisnis telah dijalankan secara efektif.

Dalam sistem pengendalian intern akan memperhatikan bagaimana mitigasi atau penanganan risiko melalui kegiatan atau aktivitas untuk mengurangi kemungkinan dan/atau dampak risiko. Aktivitas pengendalian intern yang sudah ada harus dipantau pelaksanaanya dalam rangka menentukan level risiko pada tahap analisis risiko.

Penerapan manajemen risiko lainnya pada Kanwil DJPb Provinsi Kepri, Kementerian Keuangan dengan pembentukan struktur manajemen risiko. Struktur manajemen risiko terdiri atas Komite Manajemen Risiko, Unit Pemilik Risiko dan Unit Kepatuhan Manajemen Risiko. Komite Manajemen Risiko berwenang dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan manajemen risiko.

Penerapan manajemen risiko pada unit organisasi yang disebut Unit Pemilik Risiko (UPR). UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategis yang bertanggung jawab melaksanakan manajemen risiko seperti unit eselon I, unit eselon II dan Bidang/Bagian. Setiap UPR memiliki struktur yaitu Pemilik Risiko, Koordinator Risiko, Pelaksana Harian Koordinator Risiko, dan Pengelola Risiko.

Sedangkan Unit Kepatuhan Manajemen Risiko dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Kepri. Unit kepatuhan bertugas mengawasi kesesuaian pelaksanaan manajemen risiko dengan ketentuan yang berlaku agar dapat dirasakan manfaatnya bagi organisasi, antara lain; memantau penyusunan profil risiko dan rencana penganganan risiko unit, memantau pelaksanaan rencana penanganan risiko unit, dan memantau tindak lanjut hasil reviu dan/atau audit manajemen risiko.

Dengan diterapkannya manajemen risiko pada Kanwil DJPb Provinsi Kepri diharapkan dapat meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran strategis organisasi dan peningkatan kinerja, mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif, memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan dan perencanaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan ketahanan organisasi, dan meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Penulis adalah ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri