Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Terdakwa Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 09-08-2019 | 11:16 WIB
5-seumur-hidup.jpg Honda-Batam
Lima terdakwa pengeder sabu di Batam usai divonis penjara seumur hidup di PN Batam, Kamis (8/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa pengedar sabu tangkapan Satgas NIC Mabes Polri, akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2019) sore.

Kelima terdakwa, yang ditangkap saat membawa sabu 7 kg dari Malaysia ke Batam, masing-masing Robat Chandrasena, Zulfadli alias Zul, Abdul Kadir bin Umar Ariasi, Anwar bin M Nur dan Mustafa alias Mustafa Kamal, divonis pidana seumur hidup.

Majelis hakim Taufik Nainggolan, Efrida Yanti dan Yona Lamerosa, meyakini kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman pidana seumur hidup," kata Taufik Nainggolan, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, para terdakwa didampingi penasehat hukum, Elisuita menyatakan masih pikir-pikir selama satu pekan.

Usai persidangan, dua dari lima terdakwa terlihat menangis. Keduanya seakan tak rela menghabiskan sisa masa hidupnya di balik jeruji.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari ke-5 terdakwa ini sebanyak 4,3346 Gram (4 Kg lebih) sabu. Barang bukti ini merupakan sisa penjualan dari 7 Kg yang sebelumnya dipesan Ah Meng (DPO).

Masing-masing terdakwa ditangkap di tempar berbeda. Satu orang di parkiran Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batumpar, Batam, pada November 2018 lalu. Dan empat lainnya di tempat lain masih wilayah Kota Batam.

Dari tangan terdakwa yang tertangkap di parkiran Hotel Planet Holiday, petugas berhasil mengamankan sabu 4.3346 gram.

Diketahui para terdakwa ini merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional, yang sudah lama beraktivitas.

Editor: Gokli