Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Sumur Hidup, 5 Pengedar Sabu di Batam Menunggu Vonis
Oleh : Redaksi
Jumat | 02-08-2019 | 12:52 WIB
5-mafia-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kelima terdakwa sindikat peredaran narkotika internasional usai menjalani sidang di PN Batam, Kamis (1/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa pengedar sabu di Batam, tangkapan Satgas NIC Mabes Polri menunggu vonis dari majelis hakim. Di mana, sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (1/8/2019) ditunda, lantaran majelis hakim belum menyiapkan putusan.

Kelima terdakwa yang awalnya diketahui membawa sabu 7 Kg dari Malaysia ke Batam itu, masing-masing Robat Chandrasena, Zulfadli alias Zul, Abdul Kadir bin Umar Ariasi, Anwar bin M Nur dan Mustafa alias Mustafa Kamal, dituntut pidana seumur hidup. Mereka, diyakani jaksa penuntut umum terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis masih akan bermusyawarah untuk membuat putusan," ujar Taufik Nainggolan, didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, sembari menunda sidang selama satu pekan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari ke-5 terdakwa ini sebanyak 4,3346 Gram (4 Kg lebih) sabu. Barang bukti ini merupakan sisa penjualan dari 7 Kg yang sebelumnya dipesan Ah Meng (DPO).

Masing-masing terdakwa ditangkap di tempar berbeda. Satu di Parkiran Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batumpar, Batam pada November 2018 lalu dan sisanya di tempat lain masih wilayah Kota Batam.

Dari tangan terdakwa yang tertangkap di parkiran Hotel Planet Holiday, petugas berhasil mengamankan sabu seberar 4,3346 Gram.

Diketahui para terdakwa ini merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional, yang sudah lama beraktivitas.

Editor: Gokli