Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembunyikan 970 Butir Ekstasi dalam Vagina, Wanita Asal Lingga Dituntut 15 Tahun Bui
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-08-2019 | 10:28 WIB
pil-970-lingga.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Herlina binti Hamza, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Herlina binti Hamza, wanita asal Kabupaten Lingga, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa, diyakini bersalah atas kepemilikan 970 butir ekstasi yang ditemukan dalam vaginanya.

Terdakwa yang diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, saat akan melakukan penerbangan ke Lampung. Sebelumnya, ratusan pil ekstasi itu diambil dari Malaysia.

Untuk mengantar pil ekstasi tersebut, terdakwa menerima upah Rp 10 juta dari istri seorang bernama Prabu di Malaysia.

Setelah berhasil membawa pil ekstasi itu dari Malaysia ke Tanjungpinang. Kemudian terdakwa berangkat ke Batam dan akan membawa barang haram itu ke Lampung.

Namun, di Bandara Hang Nadim Batam, petugas Avsec berhasil menggagalkan rencana jahat terdakwa. Ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam vaginanya kedapatan, saat hendak melalui pintu x-ray.

Akibat perbuatannya ini, jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Samsul, membacakan surat tuntutan pada sidang yang berlangsung Selasa (6/8/2019) di PN Batam.

Setelah pembacaan surat tuntutan, majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita akan membakan putusan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa depan.

Editor: Gokli