Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Ungkap Modus Penyelundupan Sabu

Selipkan Sabu di Vagina, TKW Ini Tertangkap di Bandara Hang Nadim
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-11-2017 | 11:26 WIB
TKW-Sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Helmy binti Hamdan usai mendengar keterangan saksi di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi nekat sindikat penyelundup sabu dari Malaysia ke Indonesia kian beragam. Ada yang menggunakan jasa pengiriman barang, dan tak sedikit pula memperdaya TKI yang bekerja di Malaysia.

Seorang terdakwa wanita yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/11/2017) sore, mengungkap modus baru yang digunakan untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui Batam.

Biasanya, modus yang digunakan meyimpan di dalam sepatu, tas serta menempelkan di paha. Namun, terdakwa wanita ini, Helmy binti Hamdan menggunakan cara baru, yakni memasukkan sabu ke dalam vagina, menyelipkan di payudara kiri kana dan juga selengkangan.

Tak tanggung-tanggung, sabu yang dibawa perempuan ini mencapai 515 gram, yang telah dibagi dalam empat kemasan bentuk kapsul. Beruntung, petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam responsif dan berhasil melakukan penindakan.

"Awalnya kami curiga melihat cara jalannya terdakwa saat melewati pintu x-ray. Saat itu juga, kami langsung bawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan. Ternyata memang benar membawa sabu setelah kami suruh melepaskan semua pakaiannya," kata saksi penangkap, petugas Bea dan Cukai yang dihadirkan jaksa penuntut umum di hadapan Ketua majelis Mangapul Manalu.

Dijelaskan saksi, setelah terdakwa disuruh melepas semua pakaiannya, sabu di payu dara dan selangkangan langsung jatuh. Namun, saksi kemudian membawa terdakwa ke rumah sakit untuk dirontgen.

"Ternyata masih ada paket sabu lagi di dalam vagina terdakwa setelah dirontgen. Dengan bantuan dokter, sabu itu berhasil dikeluarkan," kata saksi, lagi.

Masih kata saksi, hasil interogasi yang dilakukan kepad terdakwa, sabu itu hendak dibawa ke Sulawesi dengan upah Rp10 juta dari pihak yang menyuruh di Malaysia bernama Pak Haji alias Encik. Namun, untuk proses penyidikan, Bea dan Cukai menyerahkan kepada pihak BNNP Kepri.

"Untuk proses hukum lanjutannya kami limpahkan ke pihak BNN," ujar saksi.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa. Ia pun hanya bisa tertunduk malu selama proses persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa penuntut umum Susanto Martua mendakwakan pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sesuai pasal ini, terdakwa bisa dipidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Editor: Gokli