Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Terlibat, Ini Modus Penjualan Wanita di L Hotel Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 07-08-2019 | 11:04 WIB
008112_tppo_di_l_hotel2.jpg Honda-Batam
AKBP Arie Darmanto menunjukkan Vocer Layanan Seks PUB Exotic di L Hotel. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, mengungkapkan, manajemen L Hotel Batam terlibat dalam penjualan wanita pemuas laki-laki hidung belang. Hal itu terungkap dari bagi hasil voucher menginap dan layanan seks seharga Rp 1.500.000.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diawali dari informasi yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubukbaja, Kota Batam dengan melibatkan LC (Lady Comanion Lady)," Katanya didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum, Kompol Dhani Catra Nugraha dan Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin di Media Center, Selasa (6/8/2019).

Berkat informasi tersebut, tambah Arie seorang perempuan berinisial A sebagai LC alias pemandu lagu The Exotic Pub & KTV didapati telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar 307 L Hotel.

"Modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil," ungkap Akpol 1995 tersebut.

Mantan Kepala Unit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut menambahkan, pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket karauke dan minuman dengan harga yang berfariasi.

Paket karauke terpisah dengan voucher layanan seks. Dalam menjajakan voucher, pengelola, kata Arie tidak sembarangan menawarkan vivere kamar dan layanan seks seharga Rp 1.500.000. Di mana L Hotel dengan The Exotic masih dalam satu gedung dan satu manajemen dalam perusahaan PT UMBJ.

"Pakat free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi," jelasnya.

Pengungkapan TPPO, Polisi mengamankan 2 orang sebagai tersangka yakni AJ (General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan AH (Manager KTV The Exotic). Untuk korban berjumlah 6 orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak senilai Rp 600 juta.

Editor: Gokli