Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ungkap Modus Transaksi Seks Pakai Voucher di L Hotel Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 06-08-2019 | 14:52 WIB
transaksi-seks-karaoke2.jpg Honda-Batam
AKBP Arie Darmanto menunjukkan Vocer Layanan Seks PUB Exotic di L Hotel. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil mengungkap praktek prostitusi berkedok karaoke di Exotic Pub, L Hotel, Lubukbaja, Batam, Jumat (2/8/2019).

"Praktek Pub ini menggunakan modus baru, yaitu ekploitasi ekonomi maupun seksual terhadap Lady Companion (LC) karaoke," ujar Wadir Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri AKBP Arie Darmanto di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Dalam pengungkapan kasus ini, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni General Manager AJ dan Manager AH, beserta barangbukti uang sebesar Rp 1.950.000, satu kondom bekas yang sudah dibungkus dalam segel barang bukti, uang tunai Rp 700 ribu yang didapatkan dari korban serta satu bundel bil tamu, kemudia satu lembar bukti cek in, satu lembar tanda bukti serta satu kunci kamar L hotel.

"Jadi kasus TPPO (tindak pidana penjualan orang) ini, LC ini adalah korban, dia yang tereksploitasi. Jadi uang Rp 700 ribu itu dia (korban) dapatkan dari hasil melayani tamu. Detail modusnya tidak langsung take by hand untuk melakukan menyewa LC atau melakukan seks, tapi dengan memberikan kupon," jelas Arie.

Arie mengatakan, tidak semua pengunjung Exotic Pub ditawari layanan seks oleh tersangka. Tersangka memilih target yang akan ditawarkan seks oleh LC. Dalam prakteknya ada 6 LC yang dipekerjakan kedua tersangka.

"Kupon ini berupa voucher dengan harga Rp 1.500.000, sementara voucher ini baru bisa digunakan di atas pukul 00.00 WIB dan juga hanya berlaku pada hari itu saja. Rp 1.500.000 ini termasuk harga kamar Rp 450 ribu. Jadi sisanya Rp 1.050.000, itu yang digunakan oleh kedua tersangka untuk modus ekploitasi," turut Arie.

Enam orang LC yang dijual kedua tersangka setiap malamnya kepada laki-laki hidung belang di Batam maupun wisatawan luar daerah dan luar negri rata-rata berumur 20-22 tahun. Praktek penjualan orang diyakini sudah berjalan lama, namun menggunakan modus voucher diperkirakan baru 1 bulan ini

Kedua tersangka General Manager AJ dan Manager AH dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang pasal 12 dan pasal 13 dengan ancaman minimal 2,5 tahun maksimal bisa 10-12 tahun penjara.

Editor: Dardani