Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kock Meng Mangkir dari Panggilan KPK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 06-08-2019 | 17:16 WIB
febri-kpk11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga saat ini pihak pengusaha Kota Batam, Kock Meng masih belum mendatangi gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap izin prinsip Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Sementara itu, saksi fakta lainnya bos besar Panbil Grup di Kota Batam, John Kodrat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sudah menghadiri panggilan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di Kota Batam mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini, pihak swatsa Kock Meng belum juga turut hadir ke gedung KPK.

"Hingga saat ini, Kock Meng belum datang sehingga belum ada informasi dan belum ada kabar sampai saat ini. Yang hadir baru Jhon Kodrat," kata Febri, Selasa (6/7/2019).

Dirinya mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri kepada Kock Meng, pihak swasta yang namanya tercantum dalam izin prinsip dari Nurdin Basirun di wilayah Tanjungpiayu Laut.

Dalam larangan ini, Kock Meng dilarang ke luar Negeri selama 6 bulan ke depan sejak dilakukannya penyidikan beberapa waktu lalu.

"Jadi Kock Meng tidak bisa kemana-mana karena dia saksi fakta, ini penting. Terkait status Kock Meng kedepannya, kalau sudah mendapatkan hasil akan kami sampaikan," ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan, namun tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru.

"Penanganan penyidikan ini masih berjalan, ini yang membuat kita belum bisa berbicara sangat detail. Tersangka bisa saja bertambah apabila bukti-bukti barunya ada," tutupnya.

Editor: Yudha