Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setengah Pengangguran di Kepulauan Riau
Oleh : Redaksi
Senin | 05-08-2019 | 12:40 WIB
Zulfikar-Halim-Lumintang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Zulfikar Halim Lumintang, S.ST, Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Kolaka, Provisi Sulawesi Tenggara. (Dok Pribadi)

Oleh: Zulfikar Halim Lumintang, S.ST

Menganggur adalah sebuah istilah yang disematkan kepada seseorang yang tidak memiliki pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini tentu tidak disukai oleh siapapun. Apalagi ketika seseorang menganggur, peluang dia untuk masuk ke dalam jurang kemiskinan lebih tinggi dibandingkan mereka yang sudah bekerja.

Setelah seseorang mempunyai pekerjaan, ternyata tidak semua dari mereka menikmati bidang pekerjaan yang digeluti. Sehingga, sebagian dari mereka pun akhirnya menerima pekerjaan apa saja, yang penting mendapatkan penghasilan untuk bertahan hidup.

Pada umumnya, mereka yang menerima pekerjaan apa saja tersebut bekerja di bawah jam kerja normal atau bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutnya sebagai pekerja tidak penuh.

Di antara mereka, para pekerja tidak penuh, ada yang masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. Mereka dalam kategori ini biasa disebut setengah pengangguran oleh BPS.

Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri, per Agustus 2018 tercatat memiliki penduduk setengah pengangguran sebesar 34.899 jiwa. Jumlah tersebut hampir setengahnya dari jumlah para pengangguran pada periode yang sama, sebesar 69.113 jiwa.

Jumlah tersebut sangat tinggi, dan posisi mereka pun sangat rawan untuk menambah jumlah pengangguran di Kepulauan Riau pada periode selanjutnya. Mengingat mereka masih menginginkan pekerjaan lain dengan berbagai alasan, entah itu karena gaji yang rendah ataupun merasa tidak cocok dengan bekal pendidikan yang dia sudah jalani.

Di antara penduduk yang masuk ke dalam kategori setengah pengangguran, 26,49%-nya ternyata hanya tamat Sekolah Dasar dan sederajat. Melihat hal tersebut, rasanya sangat wajar ketika mereka ingin mendapat pekerjaan yang lain.

Karena sebagian besar dari mereka hanya bekerja sebagai pekerja bebas dimana mereka memiliki majikan tidak tetap entah itu di bidang pertanian semisal buruh tanam, buruh pembersih hama, buruh panen dan sebagainya. Ataupun pekerja bebas non pertanian semacam buruh bangunan yang memiliki majikan berbeda-beda tiap waktunya. Tentu mereka menginginkan pekerjaan lain untuk mengisi jam kerjanya yang kosong.

Berikutnya yang cukup menarik adalah, di antara para setengah pengangguran di Kepulauan Riau ternyata 21,34% nya berpendidikan SMA dan 20,06% nya berpendidikan SMK. Jika dilihat dari jenjang pendidikannya, kemungkinan para setengah pengangguran tersebut sebagian besar bekerja sebagai buruh yang memiliki gaji rendah. Mereka terpaksa memasuki lapangan pekerjaan karena tidak memiliki modal manusia maupun modal harta yang cukup untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga pilihan yang dapat mereka ambil adalah bekerja di pekerjaan sekarang dengan gaji seadanya, atau berusaha mencari pekerjaan lain yang mau membayar mereka lebih tinggi dari pekerjaan sekarang.

Ditinjau dari segi umur, setengah pengangguran di Kepulauan Riau didominasi oleh pekerja kelompok umur 40-49 tahun yang mencapai 33,85%. Bisa diartikan bahwa para setengah pengangguran tersebut benar-benar merasa kurang dengan upah yang didapatkan selama di pekerjaan sekarang. Mengingat pada usia tersebut sebagian besar dari mereka sudah menjadi kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan para anggota rumah tangga masing-masing.

Adapun kelompok umur yang paling sedikit di kategori setengah pengangguran ini adalah kelompok umur 60 tahun ke atas sekitar 3,15% dari seluruh penduduk setengah pengangguran. Penduduk kelompok umur 60 tahun ke atas yang normalnya sudah pensiun dari dunia kerja, namun yang terjadi di Kepulauan Riau sebagian kecil dari mereka masih bekerja, bahkan menginginkan pekerjaan lain selain pekerjaannya sekarang.

Di sisi lain, banyak pekerja yang bekerja di bawah jam kerja normal selama seminggu (35 jam seminggu), tetapi mereka tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan. BPS menyebutnya dengan pekerja paruh waktu. Di Kepulauan Riau, para pekerja yang masuk dalam kategori ini per Agustus 2018 sebanyak 121.103 jiwa.

Kondisi pekerja ini sebenarnya lebih baik jika dibandingkan dengan para setengah pengangguran. Mereka bisa menerima pekerjaan yang sedang dijalani, yang kemungkinan besar mereka merasa cukup dengan penghasilan selama ini.

Tentu banyak alasan seseorang mengapa sampai mereka menginginkan pekerjaan lain selain pekerjaan sekarang yang menyebabkan mereka menjadi setengah pengangguran. Hal itu terkait kebutuhan masing-masing orang yang berbeda. Namun, tugas pemerintah sekarang adalah menjaga mereka agar tidak terjatuh dalam jurang pengangguran terbuka.

Penulis merupakan Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.