Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanda Tangan Dipalsukan, Logo BP Batam Juga Dicatut untuk Jualan Lahan KSB
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 02-08-2019 | 18:18 WIB
imam-bahroni1.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bahroni. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bahroni mengungkapkan kalau tanda tangannya telah dipalsukan dan logo BP Batam dicatut oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dalam memasarkan KSB Bintang dan Kavling Bintang Indah Nongsa IV di kawasan hutan lindung Nongsa.

"Bagaimana kita kontrol, kalau tanda tangan saya dipalsukan, logo BP Batam dipakai untuk jualan," ujar Imam saat diskusi mengenai lahan Kavling, yang diadakan di Marketing Center BP Batam, Jumat (2/8/2019).

Seperti diketahui sebelumnya, pihak perusahaan yang menjual kavling dengan harga Rp 45 juta dan dapat dibayar dengan cara mencicil. Selalu melampirkan Site Plan pembangunan lahan, yang memiliki logo BP Batam di bagian sudut kanan atas. Hal ini tentu saja semakin menyakinkan calon pembeli, yang sudah melihat lokasi lahan terlebih dahulu. Bahkan PT PMB sendiri juga telah membagi lahan menjadi dua bagian, yakni seluas 52 hektare dan 10 hektare.

Walau begitu, ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan diskusi tersebut lebih kepada pemberitahuan kepada masyarakat Kota Batam melalui media massa, agar tidak menjadi korban penipuan penjualan kavling dengan harga murah yang belakangan marak terjadi.

"Tidak ada namanya izin jual beli kaveling. Kalau jual beli tanah, harus izin BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam," tegasnya.

Imam kembali menegaskan sejak dihentikan pada tahun 2016 lalu, BP Batam tidak pernah sekalipun memberikan izin dalam penjualan KSB di titik manapun. Dimana adanya izin yang akan dikeluarkan BP Batam, hanyalah izin jual beli bangunan di titik KSB yang sudah ada sebelum tahun 2016. Dalam hal ini, Imam mengartikan bahwa perizinan hanya berlaku bagi KSB yang sudah ada didirikan bangunan.

"KSB juga tak bisa dijualbelikan, harus bangun dulu, dapat legalitas, baru silakan dijual. Itupun bagi lahan KSB sebelum pengehentian kami lakukan di tahun 2016, jadi kalau ada yang mengaku saat ini tengah mematangkan lahan setelah dapat izin dari kami, itu semua tidak benar," tegasnya kembali.

Ditanyakan mengenai penyerobotan lahan hutan lindung yang dilakukan oleh PT PMB, Imam kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun, lantaran lahan yang dimaksud memiliki ketentuan tersendiri untuk pengawasan dan penindakan nya. Dalam hal ini, ia juga menambahkan bahwa pihak BP Batam selalu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memiliki kekuasaan penuh mengenai titik hutan lindung di Kota Batam.

"Untuk titik yang saat ini menjadi masalah, adalah titik yang diperuntukan untuk non budidaya. Dimana ini artinya tidak boleh ada kegiatan apapun di lahan itu, baik perumahan, pariwisata, industri, dan lain sebagainya," jelasnya.

Editor: Yudha