Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Tanjungpinang Nonaktifkan 7.406 Jiwa Perserta PBI
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 02-08-2019 | 11:52 WIB
agus-bpjs.jpg Honda-Batam
Agusrianto, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 7.406 jiwa yang terdaftar dalam Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan, Kamis (1/8/2019).

"Wilayah kerja BPJS Tanjungpinang meliputi Kabupaten Bintan, Anambas, Lingga, Natuna dan Kota Tanjungpinang sehingga seluruhnya sebanyak 7.406 jiwa," ujar Agusrianto, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Jumat (2/8/2019).

Agus memaparkan untuk yang di-nonaktifkan dari Kabupaten Bintan 1.769 jiwa, Anambas 1.438 jiwa, Lingga 1.004, Natuna 1.524 jiwa dan Kota Tanjungpinang 1.671 jiwa.

Penonaktifan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Sosial, nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Tahun 2019. "Kalau dari segi alasan mengacu ke SK tersebut, karena memang itu ada perbaikan dan pembaruan data dari Kementerian Sosial permintaan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Namun secara nasional yang di-nonaktifkan tidak berubah sebanyak 96,8 juta jiwa. Selain itu, alasan penonaktifan secara nasional yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tak valid, selama empat tahun tak menggunakan layanan PBI BPJS Kesehatan, adanya data kependudukan peserta yang sudah meninggal dunia.

Ia juga menyampaikan tidak hanya penonaktifan saja, tetapi BPJS Kesehatan juga melakukan penambahan PBI BPJS cabang Kota Tanjungpinang sebanyak 1.604 jiwa. "Dengan rincian di antaranya Bintan 127 jiwa, Kepulauan Anambas 1 jiwa, Lingga 449 jiwa, Natuna 1 jiwa dan Tanjungpinang 1.026 jiwa," tutupnya.

Editor: Gokli