Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Raup Untung Belasan Juta Rupiah, Penipu Calon TKW Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Jumat | 02-08-2019 | 11:40 WIB
penipu-tkw.jpg Honda-Batam
Terdakwa Asysyuara Prahara, usai dituntut 1 tahun penjara di PN Batam, Kamis (1/8/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asysyuara Prahara, ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan dikirim ke luar negeri, hanya dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/8/2019).

Terdakwa yang melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai agen TKW resmi, berhasil meraup keuntungan belasan juta Rupiah. Di mana, para korban yang tertipu itu dimintai uang belasan juta Rupiah.

"Menyatakan terdakwa Asysyuara Prahara telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Karya So Immanuel Grot, menggantikan Ritawati Sembiring, saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Dikatakan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa, perbutannya sangat meresahakan masyarakat dan korban yang ditipu lebih dari satu orang. "Para korban mengalami kerugian belasan juta Rupiah, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana," ujarnya.

Untuk putusan, kata hakim Taufik, majelis akan membacakan pada sidang berikutnya (pekan depan).

Diuraikan dalam surat dakwaan, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan mengatakan kepada korban Yulis Merdya melalui Hariyanto alias Rehan (DPO) bahwa dirinya bisa menyiapkan calon tenaga kerja wanita (TKW) untuk di pekerjakan ke luar negeri.

Dari pertemuan tersebut, korban (Yulis Merdya) meminta kepada terdakwa ingin mencari pekerja orang Aceh untuk dikerjakan di luar negeri.

Atas permintaan korban itu, terdakwa pun menyanggupinya dan bersedia menyediakan 5 orang calon pekerja dengan catatan korban harus menyediakan seluruh biaya dari Aceh hingga ke Batam.

Untuk memuluskan aksinya korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening Bank BCA atas nama Hariyanto sebagai uang tiket dan makan bagi ke-5 calon pekerja.


Selanjutnya, terdakwa kembali menelepon korban untuk meminta biaya pembuatan paspor untuk 5 pekerja sebesar Rp 6 juta.

Atas perbuatannya, korban Yulis Merdya mengalami kerugian hingga belasan juta Rupiah.

Editor: Gokli