Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Ancaman, Pembeli Kavling PT PMB Mengadu ke Dewan
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 01-08-2019 | 19:16 WIB
ksb1.jpg Honda-Batam
Kawasan hutan lindung seluas 52 hektar yang disulap jadi KSB oleh PT PMB. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembeli kavling siap bangun (KSB) Teluk Lenggung Punggur dan Bukit Indah Nongsa mengadu ke Komisi I DPRD Batam terkait perizinan dan legalitasnya.

Salah satu warga Batubesar yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku, saat ini hanya dapat pasrah mengenai lahan yang diketahuinya memiliki masalah perizinan. Ia membeli secara menganggsur, termasuk sejumlah uang untuk pengurusan Uang Wajib Tahunan (UWT) serta SHGB dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Saya sudah bingung mau gimana lagi. Saya mau minta uang yang sudah saya bayarkan ke mereka, tapi mau mintanya kemana. Kantornya yang di ruko CNN sudah tutup, hanya plakat saja. Saya beli dengan cara mengangsur Rp 1,1 juta per bulan nya. Baru saya tahu kalau ternyara lahan itu lahan ilegal," ungkapnya, Kamis (1/8/2019).

Informasi yang berhasil dikumpulkan tim liputan BATAMTODAY.COM, PT PMB sudah meratakan kawasan hutan lindung di kawasan Nongsa untuk kemudian dibagi menjadi dua lahan KSB seluas 52 Hektare dan 10 Hektare. Bahkan belakangan diketahui PT PMB menjual lahan kavling dengan harga Rp 45 juta. Selain itu, saat ini pihaknya kembali meminta uang jaminan sebesar Rp 35 juta kepada para pembeli dengan ancaman kavling akan ditarik kembali apabila tidak membayarkan tambahan tersebut.

"Makanya saya tambah bigung mas, saya kumpulkan uang untuk angsuran itu sampai kencangkan ikat pinggang. Bahkan mereka juga mengatakan bahwa akan menarik kavling, apabila kami minta uang kembali," ujarnya lirih.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto saat dihubungi, Kamis (1/8/2019) sore membenarkan hal tersebut. Dari penjelasan konsumen yang ia temui, Budi mendapatkan keterangan bahwa pihak perusahaan meminta uang tersebut setelah pembayaran sudah dilakukan setengah jalan. Bahkan beberapa konsumen lain juga diketahui sudah melunasi pembayaran, sebelum akhirnya dimintai tambahan dana.

"Ini warga selaku korban dan juga pembeli sebenarnya yang jumlahnya mencapai seribu lebih warga sudah melunasi pembayaran harga kaveling ilegal yang dijual PT PMB sebesar Rp 45 juta. Ternyata di tengah jalan, pengelola mendadak membuat acara tipu-tipu lagi dengan meminta pembeli membayar lagi sebesar puluhan juta rupiah ke pengembang untuk pengurusan UWTO dan SHGB. Ini kan sudah tak benar, ini sudah penipuan, pakai ancaman lagi. Padahal harga kaveling itu sudah banyak dilunasi warga," tegas Budi.

Budi melanjutkan, warga mengaku kalau uang tambahan sebanyak puluhan juta rupiah tersebut jika tidak dilunasi hingga tanggal 15 Juli ini, maka pembelian dianggap hangus dan kaveling ditarik kembali oleh pengembang atau pengelola.

"Inilah dasar kami mengadakan RDP kemarin, karena kami meminta tegas agar pihak perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan lahan sesuai Undang - Undang yang berlaku. Kita kan sama - sama tahu bahwa itu lahan ilegal, lahan kavling yang mereka matangkan itu ada di kawasan hutan lindung," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga memperkenalkan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Dimana untuk lahan yang bermasalah ini, kewenangan penindakan berada di tangan KLHK dan bukan BP Batam.

"Ini juga yang kami bigung, untuk pengawasan harusnya ada di mereka. Sekarang sudah terjadi seperti ini, masyarakat kembali yang dirugikan oleh kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan," jelasnya.

Untuk itu, Budi kembali menegaskan bahwa pihaknya masih membuka pintu guna menerima apabila ada masyarakat Kota Batam yang ingin melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh PT PMB. Dimana untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyarankan agar para konsumen dapat membawa permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian.

"Ini yang saya imbau ke masyarakat, jangan mau tertipu dengan iklan kavling murah. Sekarang gak ada lagi yang namanya kavling untuk dijual belikan, tapi kami masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin datang ke kami. Kami harapkan juga nanti setelah mengadu dan kami bantu mediasi, pembeli dapat melakukan laporan ke pihak Kepolisian apabila masih tidak ditanggapi oleh pihak PT PMB," tutupnya.

Editor: Yudha