Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Tertipu Harga Murah

BP Batam Tegaskan tidak Ada Lagi Perizinan Kavling Siap Bangun
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 01-08-2019 | 16:16 WIB
dendi-bp-batam12.jpg Honda-Batam
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mengeluarkan perizinan kepada badan usaha manapun, terkait program Kavling Siap Bangun (KSB) untuk diperjualbelikan.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan hal itu saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (1/8/2019). Bahkan melalui akun media sosial BP Batam, pihaknya telah menyebarkan infografis dan juga keterangan resmi.

"Imbauan kepada masyarakat ini, sudah kami lakukan sejak pagi dan kami sebar melalui akun media sosial kami. Apabila masyarakat mendapatkan penawaran berkedok KSB, jangan dipercaya. Sekarang penipuan banyak modusnya. Masyarakat bisa bertanya dan melakukan pengecekan di Kantor BP Batam," ujar Dendi.

Dendi melanjutkan pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak merespon, jika ada penjualan kaveling yang disebarkan di media sosial. Karena BP Batam sudah tidak menerbitkan perizinan terkait kaveling baru.

"Di BP untuk kaveling yang ada biayanya, biaya ukur, biaya untuk uang wajib tahunan. Tapi kalau biaya sekian sekian untuk pengurusan, nggak ada," ujarnya.

Dari BP Batam juga menyatakan dukungannya untuk penyelesaian persoalan yang tengah terjadi, lahan masih berstatus hutan lindung namun disulap menjadi kaveling. Mengenai infografis ini pihak BP Batam mengaku sengaja dibuat, menyikapi banyaknya informasi di lapangan, adanya penjualan kaveling atas nama KSB. Selain itu, memakai dokumen mengatasnamakan BP Batam.

Parahnya lagi, dari praktik atau iklan penjualan kaveling mengatasnamakan KSB itu, ada nominal yang mesti dibayarkan si pembeli. Dan tak sedikit yang menjadi korban dalam kasus ini. "Kami perlu sampaikan, sejak Oktober 2016 program KSB sudah tak ada lagi," tegasnya.

Adapun perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin tahun sebelum itu terkait KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kaveling. Karena untuk alokasi lahan, tetap wewenangnya di BP Batam.

Dalam hal ini, BP Batam merasa memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang terjadi, dan tidak menjadi korban penipuan.

"Seperti untuk hutan lindung yang diubah menjadi kaveling, orang tahunya itu tugas BP Batam. Padahal hutan lindung bukan di kami. Kami punya tanggungjawab moral untuk menjelaskan itu," katanya.

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Yarmanis mengatakan, sejak 2016, BP Batam tidak mengeluarkan surat perizinan terkait peruntungan kaveling baru.

BP Batam hanya memproses kaveling-kaveling yang sudah ada sebelumnya. Lantaran ada proses yang belum selesai saat itu. RDP itu berkaitan dengan penjualan kaveling yang dilakukan PT Prima Makmur Batam (PMB).

Mengenai PT Prima Makmur Batam, dari BP Batam mengaku sudah pernah melakukan penindakan, berupa penghentian aktivitas pada Februari 2017 lalu. Surat penghentian ditujukan atas nama Jazli, dan ditembuskan ke instansi terkait lainnya.

Editor: Yudha