Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembakaran Hutan di Bintan Timur Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 01-08-2019 | 13:40 WIB
hutan_bintan_terbakar.jpg Honda-Batam
Kebakaran hutan di wilayah Km 20 kelurahan Gunung Lengkuas Bintan (foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menggungkap pelaku pembakaran hutan yang terjadi di Jalan Nusantara Km 20, gang Akasia, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (31/7/2019).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Kamis (1/7/2019). mengatakan, Rusdiyanto (44) yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan tersebut, sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya Barang, 1 (satu) buah korek api warna putih kombinasi hitam,1 (satu) buah cangkul dengan gagang terbuat dari kayu, sebilah parang panjang dengan hulu terbuat dari karet warna hitam, ranting kayu bekas bakar dan pipa paralon air bekas bakar.

"Tersangka yang sudah ditahan, dijerat dengan pasal pasal 78 ayat (4) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kebakaran hutan di Km 20, kelurahan Gunung Lengkuas, pelapor mendapat informasi tersebut, selanjutnya pelapor langsung mendatangai lokasi dan menghubungi pihak pemadam kebakaran (Damkar).

Dimana saat posisi api semakin membesar, pelapor melihat ada seorang laki-laki dalam keadaan panik melihat api yang semakin membesar. Sehingga pelapor langsung melakukan interogasinya, dimana tersangka mengakui bahwa dia yang telah melakukan pembakaran tumpukan sampah dengan maksud hendak membuka jalan hingga mengakibatkan hutan terbakar.

Atas kejadian tersebut kawasan hutan terbakar, hutan sekitar 5000 Meter hangus terbakat. Selanjutnya terhadap laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Surya