Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeriksaan Ahli Pidana di Jakarta

Penyidik Minta Keterangan Ahli Pidana Terkait Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-08-2019 | 10:52 WIB
jumpai-ahli-pidana.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang meminta keterangan ahli pindana terkait kasus dugaan pidato rasis dan diskriminasi yang dilakukam Bobby Jayanto, Ketua DPD NasDem Kota Tanjungpinang, di Jakarta, Kamis(1/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, hari ini, penyidik akan pergi ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli pidana bertujuan untuk menguatkan keyakinan penyidik apakah status Bobby bisa naikan menjadi tersangka.

"Penyidik hari ini meminta keterangan ahli pidana di Jakarta," kata Ali.

Ali menyebutkan, sepulang dari sana, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Bobby Jayanto, yang dijadwalkan pada Senin (5/7/2019). "Pekan depan kami langsung melakukan gelar perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC NasDem Tanjungpinang, Bobby Jayanto diduga berpidato rasis dalam bahasa Tionghoa pada acara Sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) lalu.

Editor: Gokli