Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Bisa Dibesuk Keluarga

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun
Oleh : Ismail
Rabu | 31-07-2019 | 17:52 WIB
nurdin-kpk12.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Nurdin Basirun diamankan KPK.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

Masa tahanan keempatnya diperpanjang selama 40 hari mulai tanggal 31 Juli hingga 8 September 2019 mendatang.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 3 tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2019).

Dengan diperpanjangnya masa tahanan Nurdin, mantan Bupati Karimun dua periode itu akan merayakan hari raya idul adha 1440 hijriah di rutan KPK.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyatakan kondisi kesehatan kliennya saat ini dalam keadaan baik-baik saja.

Kendatipun dalam beberapa waktu terakhir yang bersangkutan kurang istirahat sebab harus menjalani pemeriksaan, namun masih dalam keadaan sehat.

"Keadaannya sehat walau tampak agak letih," ungkapnya belum lama ini.

Ia menyampaikan, saat ini Nurdin ditempatkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak keluarga atau kerabat diperbolehka membesuk beliau pada hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB.

Editor: Yudha