Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lego Jangkar Tanpa Izin, Kapten Kapal MT Afra Oak Didakwa Pasal Pelayaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-07-2019 | 20:04 WIB
sidang-lego-jangkar1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus pelayaran di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lego jangkar tanpa izin dari otoritas kelautan Indonesia, Kapten kapal MT Afra Oak berbendera Liberia, Ravi Ranjan Kumar didakwa pasal berlapis UU Pelayaran RI di PN Tanjungpinang, Senin (30/7/2019).

Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Admiral SH,hakim anggota Corpioner SH dan Asep Sofiyan Sauri ini menghadirkan terdakwa Ravi Ranjan Kumar yang didampingi kuasa hukumnya Hendri Dunan Simanjuntak SH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Saputra SH menyatakan, dari penyidikan yang dilakukan TNI, terdakwa telah melakukan lego jangkar tanpa izin dari otoritas kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1).

MT Afra Oak yang dinakhodai terdakwa, diamankan KRI Barakuda 366 pada posisi 01 22,379' U -104 39,289' T sekitar pukul 12;00 Wib di Perairan Utara Tanjung Berakit Pulau Bintan Inonesia, Sabtu (9/2/2019).

Ketika di dekati KRI dan ditanyakan izin lego jangkarnya, MT. Afra Oak mengaku berlayar dari Tanjung Pelepas Malaysia menuju Singapura, dengan muatan minyak mentah/crude oil sebanyak 93.727,756 metrik ton.

"Atas perbutannya, terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomot 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam dakwaan pertama, atau kedua melanggar pasal 317 jo pasal 193 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," ujar JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU, hingga majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.

Dua saksi ABK Kapal MT. Afra Oak masing-masing Lopri Senggara sebagai offisial dan Ram Raves sebagai chip of ship enginering mengatakan nakhoda kapal pada saat itu tidak sengaja engker dan tidak mengetahui, bahawa daerah lego jangkar kapalnya berada pada Perairan Indonesia.

Alasan lego jangkar adalah menunggu petunjuk lanjut dari perusahaan penyewa kapal bermuatan minyak mentah itu.

"Kapal milik perusahaan Henlick Yunani yang disewa Mercuria Energy Trading PTE. LTD Singapura untuk mengangkut minyak," sebut Lopri Senggara.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari anggota TNI-AL.

Editor: Yudha