Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalah Praperadilan, Kapal MT Afra Oak Liberia Disidang Minggu Depan
Oleh : Charles
Jumat | 26-07-2019 | 13:17 WIB
sidang_MT_Afra_Oak.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan pelanggaran aturan pelayaran yang diajukan oleh Kapal MT Afra Pak (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kalah praperadilan atas pelanggaran aturan pelayaran Indonesia. Kapal MT.Afra Oak berbendera Liberia dengan terdakwa Ravi Ranjan Kumar sebagai kapten, akan disidangkan Minggu depan di PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang melalui Panitera Pidana Umum, Marni Hafni SH, membenarkan telah ditunjuk dan ditetapkanya sidang perkara tersebut.

"Hakimnya sudah ditunjuk, sidang ditetapkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang," sebutnya pada wartawan Kamis,(25/7/2019).

Sebelumnya, pemilik kapal tengker MT.Afra Oak bermuatan minyak mentah/ crude oil sebanyak 93.727,756 metrik Ton ini ditangkap TNI-AL, Perairan utara Tanjung Berakit pulau Bintan pada posisi 01º 22,379’ U -104º 39,289’ T di wilayah Perairan negara Indonesia, pada Sabtu,(9/2/2019).

Keberatan dengan penangkapan penyitaan yang dilakukan TNI-AL, Pemilik MT.Afra Oak sempat mempraperadilkan TNI-AL. Namun PN Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan termohon.

Atas perbuatanya, yang melakukan lego jangkar tanpa izin dari otoritas kelautan Indonesia ini, Terdakwa Ravi Ranjan Kumar sebagai Kapten MT.Afra Oak disangka berlayar tanpa memiliki surat persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1). Atas dasar itu, terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomot 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Editor: Surya