Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Kock Meng Bantah Kliennya Terlibat Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri
Oleh : Nando Sirait
Senin | 29-07-2019 | 19:40 WIB
koch-meng111.jpg Honda-Batam
Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Kock Meng, James Sumihar Sibarani, membantah kliennya terlibat dalam kasus suap izin reklamasi lahan 10,2 hekter di Tanjungpiayu, yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

James juga menolak saat kliennya dihubungkan dengan Abu Bakar yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) lalu.

Sebelumnya nama Kock Meng sendiri mencuat setelah beredarnya surat izin prinsip, untuk pemanfaatan ruang laut dengan tujuan pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjung Piayu Batam.

Atas temuan tersebut, dengan didampingi oleh kuasa hukumya, Kamis (25/7/2019) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi karena memiliki izin prinsip lahan di Tanjung Piayu sebesar 6,2 hektar.

"Ini yang harus kami luruskan sebelumnya. Klien saya, Kock Meng itu tidak memiliki hubungan apapun dengan Abu Bakar. Adapun ia mengenal Abu Bakar, dari teman klien saya yang bernama Johannes Kodrat," paparnya, Senin (29/7/2019).

Ditanyai mengenai uang sebesar 6 ribu dollar Singapura, yang turut diamankan oleh tim KPK diterima oleh Abu Bakar dari Kock Meng juga dibantah. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang dipinjam oleh Johannes Kodrat.

Menurutnya, adanya uang tersebut diduga memang untuk digunakan sebagai uang suap untuk kasus yang menjerat Nurdin Basirun. Bahkan ia juga menegaskan, uang tersebut diberikan oleh kliennya dengan jaminan berupa surat tanah yang dimiliki oleh Johannes Kodrat.

"Kronologis uang tersebut berada di tangan Abu Bakar, setelah sebelumnya Johannes meminjam ke klien saya. Tapi dengan jaminan adanya surat tanah yang saat ini dipegang oleh kliennya," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai keberadaan lahan yang saat ini diperiksa oleh tim KPK. James juga menambahkan bahwa lahan yang dimiliki oleh kliennya berbeda dengan lahan yang sedang diurus oleh Abu Bakar. Dimana untuk lahan yang dianggap bermasalah adalah lahan seluas 10,2 hektar yang berada sekitar 300 meter dari lahan milik Kock Meng.

Adapun perkenalan Kock Meng dengan Abu Bakar yang difasilitasi oleh Johannes Kodrat, diakui dikarenakan kliennya kurang memahami mengenai pengurusan perizinan di tingkat Pemerintah Provinsi.

"Sebenarnya perkenalan klien saya dengan Abu Bakar dikarenakan masalah pengurusan izin yang tidak dimengerti oleh klien saya. Ini lagi yang harus diluruskan, masalah lahan yang bermasalah itu berbeda dengan yang dimiliki klien saya. Dan yang paling harus ditegaskan adalah, lahan 6,2 Ha yang dimiliki klien saya itu sudah di luar kawasan hutan lindung," tuturnya.

Editor: Yudha