Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Lidik Kasus Penyekapan Karyawan 'Judi' Bola Pimpong di Karimun
Oleh : Wandy
Sabtu | 27-07-2019 | 19:04 WIB
kasatreskrim-karimun11.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Resort (Polres) Karimun tengah menyelidiki kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Richardo (26), warga Kampung Baru, RT 002/RW 005, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut, Jumat (26/7/2019) malam. "Kita baru saja menerima LP atas kejadian tersebut semalam. Dan saat ini anggota sedang lidik peristiwa tersebut," kata Lulik, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (27/7/2019).

Lulik juga mengatakan, untuk terlapor atas nama Billy, Maichael dan Ayong, pihaknya masih melakukan pengejaran. "Semalam anggota sudah langsung cari mereka untuk kita dengar keterangannya, tapi belum ketemu. Nanti kita akan undang mereka untuk kita mintai keterangan atas peristiwa tersebut," ungkap Lulik.

Sebelumnya, Richardo mengalami trauma berat usai disekap dan disiksa oleh bosnya sendiri pada Minggu (14/07/20019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Richardo yang berkerja sebagai kasir 'judi' bola pimpong di Hotel Satria, Kabupaten Karimun, mengetahui kecurangan yang dilakukan bosnya Billy terlapor dalam praktek judi bola pimping ditempat kerjanya. bahkan ia sempat mendokumentasi kecurangan tersebut menggunakan ponselnya.

Karena mengetahui hal tersebut, terlapor Billy bersama adik terlapor Maichael serta satu orang karyawan melakukan penyekapan terhadap korban Richardo di sebuah kamar.

"Mereka menyeret saya ke kamar hotel. Disana saya disiksa oleh Billy, Maichael dan satu karyawan Ayong. mereka memukuli saya dan mengancam menggunakan pisau. Bahkan saya ditelanjangi dan difoto oleh mereka," ujar Richardo di kantor Advokat/Pengaca James Sumihar Sibarani, SH, Sabtu (27/7/2019) Sore.

Ediroe: Yudha