Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disekap dan Disiksa, Karyawan 'Judi' Bola Pimpong di Karimun Ini Alami Trauma
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 27-07-2019 | 16:52 WIB
010101_disekap_dan_disiksa0002.jpg Honda-Batam
Ricardo, korban penyekapan dan penyiksaan didampingi pengacaranya James Sumihar Sibarani saat membuat laporan ke Polres Karimun. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Richardo (26), warga Kampung Baru, RT 002/RW 005, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, mengalami trauma yang mendalam setelah ia disekap dan disiksa oleh bosnya sendiri, Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Richardo yang berkerja sebagai kasir 'judi' bola pimpong di Hotel Satria, Kabupaten Karimun, mengetahui kecurangan yang dilakukan bosnya Billy, bos judi bola pimpong di tempat kerjanya. Bahkan ia sempat mendokumentasi kecurangan tersebut menggunakan ponselnya.

Karena mengetahui hal tersebut, Billy bersama adiknya, Maichael, serta satu orang karyawan melakukan penyekapan terhadap Richardo di sebuah kamar hotel tersebut.

"Mereka menyeret saya ke kamar hotel. Di sana saya disiksa oleh Billy, Maichael dan satu karyawan Ayong. Mereka memukuli saya dan mengancam menggunakan pisau. Bahkan saya ditelanjangi dan difoto oleh mereka," ujar Richardo di kantor Advokat/Pengacara James Sumihar Sibarani, SH, Sabtu (27/7/2019) Sore.

Namun, Richardo mencoba kabur dari sekapan dengan cara mengelabuhi Billy, Maichael dan Ayong untuk ke toilet.

"Saya alasan ingin muntah. Saat itu, saya berhasil kabur ke Hotel Garden tepat berada di sebelah Hotel Satria. Saat itu saya sempat dikejar oleh ketiganya, tapi ibu saya Tio Sioe Boi (61) yang berada di hotel tersebut mencoba menghalangi," ujarnya.

Dalam pelariannya, beruntung Richardo kembali dibantu oleh karyawan Hotel Garden dan ia bersembunyi di rungan office. Setelah 30 menit kemudian pemilik Hotel Garden mencoba membantu mengeluarkan Richardo melaiui pintu belakang Hotel. Ia pun bergegas lari menuju Hotel Wiko, di sana Richardo meminjam uang untuk ongkos menuju Polresta Karimun.

Di Mapolres Karimun, Richardo melaporkan kejadian tersebut secara lisan, 10 menit kemudian ia bersama ketiga anggota Polisi mencoba untuk menuju lokasi kejadian. Namun terlapor Billy dan Maichael bersama orang tua korban Tio Sioe Boi datang menggunakan sepeda motor.

"Billy mengancam saya, dia mengatakan sakarang ibumu di tangan saya, ikut dengan saya atau melanjutkan laporan," ucap Richardo saat menirukan ucapan Billy di halaman Polres Karimun.

Namun polisi yang mengetahui hal tersebut mencoba melerai dan mencoba melakukan mediasi. Lantaran keselamatan orang tuanya terancam, Richardo lebih memilih menuruti permintaan terlapor. Korban dan orang tua korban selanjutnya di bawa kerumah, untuk mengambil laptop dan hardisk yang diinginkan terlapor.

Setelah berhasil menguasai laptop, hardisk serta 2 unit handphone, terlapor membawa korban dan orang tua korban menuju Restoran Hotel Holiday. Di sana terlapor mencoba menghapus dengan cara melakukan format dua unit handphone satu unit hardisk dan satu laptop.

"Di restoran Hotel Holiday saya kembali diancam oleh Billy dan Maichael. Billy berkata kalau di luar terdengar info judi bola pimping bermain curang berarti kamu yang menyebarkan. Hari itu juga katanya saya mau habisi. Maichael juga akan mengancam akan menyebarkan foto dirinya yang telanjang di sosial media. malam itu juga saya dan orang tua diantar pulang oleh terlapor, tapi laptop dan hardisk tidak dikembalikan," paparnya.

Keesokan harinya Senin (15/7/2019) Richardo bersama ibunya lebih memmilih pergi ke luar negeri, lantaran mengalami trauma yang mendalam.

"Pada Rabu (24/7/2019) saya datang ke Batam melaporkan kejadian tersebut ke kantor pengacara James," ujar Richardo didampingi Naris Situmorang, Yosvid Madano dan Thamrin Pasaribu.

Kuasa Hukumn Richardo, James Sumihar Sibarani, SH menambahkan, kasus yang ditangani saat ini sudah di Polres Karimun, tepatnya pada Jumat (26/7/2019) kemarin melaporkan kejadian tersebut.

"Kita laporkan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan dan ada 3 terlapor Billy, Maichael dan Ayong. Kami sebagai kuasa hukum berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menegakkan keadilan supaya diproses sesuai hukum yang berlaku. Sampai saat ini korban masih mengalami rasa trauma," harapanya.

Editor: Yudha