Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemanfaatan Dana Desa dan Digitalisasi Era Jokowi
Oleh : Redaksi
Jumat | 26-07-2019 | 14:30 WIB
dana-desa4.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi dana desa. (Foto: Itst)

Oleh Gusti Arkananda

KEMAJUAN teknologi harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk mayoritas rakyat yang hidup di pedesaan. Hal ini sejalan dengan kemauan politik pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu untuk mengembangkan kawasan pedesaan demi kesejahteraan masyarakat desa. Tekad ini mesti sejalan dengan harapan bahwa RAPBN 2020 harus dapat mengurangi kemiskinan.

Dalam hubungan itu, dana desa dan bantuan modal untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah harus tepat sasaran. Akses permodalan untuk penduduk miskin harus terbuka lebar. Disparitas kemiskinan yang tinggi antara perkotaan dan pedesaan harus dikurangi, sebab mayoritas penduduk miskin ada di desa, dan sebagian daripadanya di sektor pertanian.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kemiskinan di Indonesia per Maret 2019 sebesar 9,41 persen atau sebanyak 25,14 juta orang. Tingkat kemiskinan di pedesaan sebesar 12,85 persen nyaris dua kali lipat dari perkotaan yang 6,69 persen.

Ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan karena kesenjangan terhadap akses permodalan yang dalam. Hal ini dapat diatasi dengan penguatan pemanfaatan teknologi digital yang membuka akses permodalan bagi siapa saja. Teknologi digital juga dapat mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di pedesaan.

Dana desa dan teknologi digital bisa dioptimalkan untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan karena dapat membuka akses permodalan dan kesempatan kerja yang berdampak pada penduduk miskin.

Peningkatan kuantitas dan kualitas lapangan kerja lebih bisa mempertahankan kesejahteraan dibandingkan pendekatan subsidi atau bantuan. Hal itu antara lain meliputi pemanfaatan dana desa untuk program padat karya, seperti pembangunan jalan desa dan irigasi pertanian. Program itu sangat bermanfaat, terutama di luar masa tanam dan panen pertanian atau perkebunan.

Di samping untuk membangun infrastruktur, dana desa dapat juga dimanfaatkan untuk memberdayakan institusi pedesaan, dan, yang lebih penting, program itu jauh lebih mendidik dan baik bagi pembinaan karakter masyarakat agar mereka tidak manja dan bergantung pada subsidi atau bantuan pemerintah maupun pihak ketiga. *

Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Ekonomi